Rumah Sakit Implementasi KRIS di 2025, Pemerintah Butuh Dana Berapa?

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan butuh dana ratusan miliar untuk menyiapkan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di setiap rumah sakit.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Jun 2024, 14:15 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 14:15 WIB
Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan butuh dana ratusan miliar untuk menyiapkan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di setiap rumah sakit. Pemerintah menggelontorkan dana bantuan bagi RS milik pemerintah, sementara RS swasta diminta menggunakan dana mandiri.

Dante mengatakan, pemerintah memberikan bantuan berkisar dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 400 miliar per tahun bagi RS menyiapkan kriteria KRIS. Ini diberikan untuk 4 tipe RS, yakni kelas A, B, C, dan D.

"Dukungan pemerintah untuk rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS tentu diikuti dengan pembiayaan tambahan yang kami biayai untuk RS pemerintah," kata Dante dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).

Rinciannya, bagi RS kelas A akan diberikan bantuan sebesar Rp 200-400 miliar per tahun yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah. Sementara itu, untuk RS kelas B akan diberikan bantuan Rp 50 miliar per tahun.

"Untuk tipe B Rp 50 miliar per tahun, sedangkan untuk kelas C dan D rumah sakit yang belum memenuhi kriteria 8-12, ini akan kami bantu dan bantuan tersebut diberikan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata sebesar Rp 2,5 miliar per tahun," paparnya.

Butuh Biaya Besar

Pada RS kelas C dan D ini diatur lagi mengenai pemberian bantuan. Yakni, RS yang belum memenuhi kriteria 8-12 yang membutuhkan biaya besar. Serta, daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah.

Kriteria 8-12 itu merupakan diantaranya, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 


Rumah Sakit Swasta Pakai Dana Mandiri

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Dokter Natasha memeriksa kulit tangan pasien BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kulit di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya, antre berobat bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sementara itu, Dante mengatakan, penyiapan standar KRIS bagi pasien BPJS Kesehatan di RS swasta menggunakan dana mandiri pengelola. Dana yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan alokasi yang diberikan pemerintah ke RS pelat merah.

Bagi RS kelas A dan B membutuhkan dana sekitar Rp 200-500 miliar. Sementara, RS kelas C dan D tidak disebutkan nominalnya, hanya ditandai dengan adanya bimbingan teknis dan pendampingan yang akan dilakukan Kemenkes.

"Sedangkan rumah sakit swasta didorong untuk menggunakan dana mandiri tetapi kami terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk mengimplementasi KRIS ini untuk rumah sakit swasta," pungkasnya.

 


3.057 RS Bakal Terapkan KRIS Tahun Depan

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Dokter Desman Siahaan memberikan sosialisasi langsung mengenai tata cara rumah sakit rujukan kepada pasien BPJS Kesehatan yang sedang antre berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya sosialisasi langsung di tempat bagi pasien peserta program JKN mengenai proses rujukan pasien. (merdeka.com/Arie Basuki)

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal dilakukan tahun depan. Targetnya, ada 3.057 rumah sakit yang akan menjalankannya.

Dia menguraikan jumlah itu mengalami peningkatan sejak tahun 2023 lalu mengacu pada 12 kriteria yang telah ditetapkan. Paling banyak adalah RS swasta yang akan mengalami penyesuaian implementasi KRIS.

"Data realisasi yang siap implementasi KRIS itu dievaluasi bersama Dinkes, desk melalui daring (kepada) rumah sakit dan monitoring evaluasi. Dan memang paling besar adalah rumah skit swasta yang terdampak ada sekitar 1.196," ujar Dante dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dia mencatat, pada 2023 ditargetkan ada 1.216 RS yang siap implementasi KRIS. Realisasinya terdata sebanyak 995 RS yang masuk kategori siap. Lalu, pada 2024 dibidik ada 2.432 RS, realisasinya baru ada 1.053 RS yang sudah divalidasi per 20 Mei 2024 lalu.

 


Masih Perlu Melakukan Validasi

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sementara itu, untuk mengejar target 3.057 RS di 2025 mendatang, pihaknya masih perlu melakukan validasi atas 2.004 RS dengan paling banyak terdampak adalah milik swasta dengan 1.196 RS.

Sementara, RS pemerintah pusat sebanyak 34 rumah sakit, Pemda 619 RS, TNI/Polri 127 RS, dan BUMN sebanyak 28 RS.

"Target realisasi implementasi KRIS ini tentu harus kita sikapi dengan evaluasi yang berjenjang dna holistik. Tidak rumah sakit pemerintah pusat saja tapi Pemda, TNI/Polri, BUMN dan RS swasta pun akan terdampak pada pemberlakukan KRIS," bebernya.

Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?
Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya