Daftar Lokasi Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Mana Saja?

KKP akan dengan aktif melakukan operasi di lapangan dalam memberantas praktik-praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL)

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Jun 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2024, 15:30 WIB
Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi melantik Dr. Pung Nugroho Saksono sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sebelum dilantik menjadi Dirjen, Pung Nugroho Saksono menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP sejak Februari 2024.  

Dirjen Ipunk memastikan, pihaknya akan dengan aktif melakukan operasi di lapangan dalam memberantas praktik-praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).

"Secara ekonomi (penyelendupan) BBL negara sangat dirugikan sekali, karena  harusnya potensi tersebut negara bisa mendapat manfaat. ada PNBP, tapi jika tidak dikawal dengan baik bisa hilang. Maka kami selaku penegak hukum di KKP sudah siap untuk melakukan operasi di lapangan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor KKP di Jakarta, Jumat (14/62024).

Daftar Lokasi Rawan

Dia mengungkapkan, terdapat 4 lokasi yang rawan terjadinya praktik penyelundupan BBL, yaitu pengepul BBL, pelabuhan penyeberangan, pintu keluar bandara, dan jalur laut.

Maka dari itu, PSDKP mengawasi jalur udara, jalur darat, dan laut untuk memastikan praktik penyelundupan bisa ditangani dengan segera.

Selain itu, PDSKP dalam operasinya juga bekerja sama dengan otoritas lainnya yakni TNI AL, Polri, hingga Bea Cukai.

Kerja sama dengan instansiterkait ini menjadi kata kunci, karena kita tidak bisa operasi di tiap-tiap titik itu hanya PSDKP.

"Untuk itulah kami ada kerjasama dengan angkatan lau, dengan kepolisian, dan bea cukai. Kami saling tukar informasi, saling bertukar bagaimana melakukan penyergapan," jelasnya.

Seperti diketahui, KKP terus memerhatikan isu penyelundupan BBL menjadi seiring terbitnya Peraturan MKP Nomor 7 tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.)

 

Benih lobster itu apa?

Benih lobster
Kementerian KKP lepasliarkan 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dok KKP

Benih lobster, sering disebut juga sebagai benur, adalah tahap awal kehidupan lobster sebelum mencapai ukuran dewasa. Benih lobster ini biasanya dihasilkan dari proses penetasan telur yang dilakukan di lingkungan alami atau di fasilitas budidaya.

Setelah menetas, benih lobster melewati beberapa tahap perkembangan sebelum mencapai tahap juvenile dan akhirnya dewasa.

Pada tahap benih, lobster sangat rentan terhadap predator dan perubahan lingkungan, sehingga sering kali dipelihara dalam kondisi yang terkontrol untuk memastikan kelangsungan hidup yang lebih tinggi.

Pemeliharaan dan budidaya benih lobster memiliki nilai ekonomi yang signifikan, terutama di negara-negara dengan industri perikanan yang maju. Di Indonesia, misalnya, benih lobster menjadi komoditas penting yang diekspor ke berbagai negara.

Budidaya benih lobster tidak hanya membantu memenuhi permintaan pasar internasional, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian populasi lobster di alam liar dengan mengurangi tekanan penangkapan langsung dari laut.

Namun, pengelolaan dan regulasi yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa praktik ini dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem laut.

Kenapa benih lobster tidak boleh dijual?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 benih bening lobster ke Singapura
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 benih bening lobster ke Singapura

Pada 7 Januari 2015, Menteri KKP saat itu Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. Aturan ini menjelaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter.

Pada 27 Desember 2016, Susi mengeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Alasannya adalah karena hasil tangkapan lobster di laut terus menyusut karena adanya perdagangan benur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya