Tak Ada Ampun, Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus yang Bikin Indofarma Rugi

Menteri BUMN Erick Thohir akan menindak tegas pengurus PT Indofarma Tbk (INAF) yang membuat perusahaan merugi. Menyusul, temuan potensi kecurangan atau fraud yang terjadi di perusahaan tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jun 2024, 19:51 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2024, 19:50 WIB
Erick Thohir Bahas Jiwasraya
Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan paparan dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/1/2020). Erick Thohir diundang untuk membahas penyelesaian sengkarut Jiwasraya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir akan menindak tegas pengurus PT Indofarma Tbk (INAF) yang membuat perusahaan merugi. Menyusul, temuan potensi kecurangan atau fraud yang terjadi di perusahaan tersebut.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menempuh jalur hukum. Apalagi setelah ada temuan atas audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya kalau Indofarma kita kan memang kita melakukan pendekatan hukum lah. Jadi sesuai dengan temuan BPK dan Kejaksaan," kata pria yang karib disapa Tiko, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Informasi, BPK mencatat ada 18 temuan dengan 10 diantaranya berpotensi fraud. Kemudian, BPK juga telah melaporkan ke Kejagung atas potensi kerugian negara sebesar Rp 371 miliar.

Tiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.

"Ya kita hormati hukum dan kita akan tindak secara tegas pengurusnya yang bermasalah," tegas dia.

Temuan Fraud Indofarma

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya buka-bukaan sederet potensi fraud yang terjadi di PT Indofarma Tbk (INAF). Dia mencatat, ada utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar.

Shadiq mengatakan potensi fraud ini seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini terjadi pada Indofarma dan anak usahanya, Indofarma Global Medika (IGM).

"Kami sampaikan juga supaya ada keterbukaan dari kami, temuan BPK sudah ada, ini rinciannya," ujar Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 


10 Temuan

PT Indonesia Farma Tbk atau disingkat PT Indofarma Tbk (Indofarma).
PT Indonesia Farma Tbk atau disingkat PT Indofarma Tbk (Indofarma).

Dalam laporannya, tercatat ada 10 temuan yang terindikasi fraud. Sementara, LHP BPK mengumpulkan ada 18 temuan.

Pertama, indikasi kerugian IGM Rp 157,33 miliar atas transaksi business unit FMCG. Kedua, indikasi kerugian IGM atas Penempatan dan Pencairan Deposito Beserta Bunga senilai Rp 35,07 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.

Ketiga, indikasi kerugian IGM atas Penggadaian Deposito Beserta Bunga senilai Rp 38,06 miliar pada Bank Oke. Keempat, Indikasi Kerugian IGM senilai Rp 18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.

 


Ada Utang Pinjol

Pabrik Indofarma
Pabrik PT Indofarma. Kali ini, PT Indofarma (Persero) Tbk membuka lowongan kerja BUMN.

Kelima, Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senolai Rp 24,35 miliar. Keenam, kerja sama distribusi TeleCGT dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM swnilai Rp 4,5 miliar atas lembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp 10,43 miliar atas stok TeleCGT yang tidak dapat terjual.

"Ketujuh adalah pinjaman melalui fintech Rp 1,26 miliar," ucap Shadiq.

Kedelapan, kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud sebesar Rp 2,6 miliar atas penurunan nilai persediaan masker berpotensi kerugian Rp 60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 13,11 miliar atas sisa persediaan masker.

Kesembilan, pembelian dan penjualan rapid test panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.

Kesepuluh, INAF melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kedaluarsa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya