Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun

Rencana kebijakan bea masuk sebesar 200% untuk produk impor kurang tepat. Memperketat regulasi hanya memperbesar potensi impor ilegal semakin marak.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 05 Jul 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 19:45 WIB
Neraca Perdagangan RI Alami Surplus
Petugas beraktivitas di area bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga

 

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengungkapkan bahwa total nilai produk impor ilegal dari China yang masuk ke Indonesia diperkirakan mencapai USD 1,4 miliar atau sekitar Rp 22,8 triliun.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah mengatakan, temuan itu berdasarkan perbedaan data ekspor-impor Indonesia-China antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data dari International Trade Centre (ITC).

"Jadi potensi impor ilegal kalau nggak salah datanya selisih USD 1,4 miliar. Ini baru tadi pagi Hippindo dapat datanya," kata Budi kepada media di Sarinah Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Namun menurut Budi, rencana kebijakan bea masuk sebesar 200% untuk produk impor kurang tepat. Kata dia, memperketat regulasi hanya memperbesar potensi impor ilegal semakin marak.

Budi memaparkan bahwa data pada tahun 2004 sampai 2023 menunjukkan ekspor China ke Indonesia yang tercatat di ITC menghasilkan nilai yang lebih besar dibanding data impor asal China ke Indonesia yang tercatat di BPS.

Ia mencatat, pada tahun 2004 silam impor barang China berdasarkan data ITC mencapai USD 46,4 juta, sedangkan impor yang secara resmi diterima Indonesia dalam data BPS hanya USD 1,8 juta.

Selanjutnya di tahun 2012, ekspor China berdasarkan ITC naik signifikan hingga menyentuh USD 1,08 miliar, sedangkan impor yang diterima Indonesia berdasarkan BPS hanya USD 80,9 juta.

Hingga di tahun 2020, penurunan terjadi dalam ITC menjadi USD 358,0 juta, sedangkan di BPS hanya USD 162,9 juta. Adapun di tahun 2023 ekspor China berdasarkan ITC USD 269,5 juta sedangkan impor yang diterima Indonesia berdasarkan BPS hanya USD 118,8 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lindungi Industri Lokal dari Serangan Barang Impor, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia
Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia (dok: SI)

Sebelumnya, Ekonom Syarif Hidayatullah Jakarta Fahmi Wibawa menyampaikan perlu adanya aturan pengimbang relaksasi impor yang diterapkan guna lindungi industri pengolahan (manufaktur) dalam negeri.

"Jika pemerintah tidak bersikap imbang dengan mendukung industri manufaktur, dikhawatirkan badai manufaktur akan terjadi dalam waktu singkat di Indonesia. Perlu diketahui, tidak ada negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik dari tingginya impor di negara tersebut,” kata dia dikutip dari Antara, Selasa (25/6/2024).

Menurut dia, relaksasi impor yang diterapkan melalui Permendag 8/2024 dikhawatirkan bisa membuat industri dalam negeri semakin terpuruk karena terbanjiri oleh produk jadi impor. Selain itu dampak lain dari relaksasi perdagangan ini turut meningkatkan nilai impor, sehingga memberikan dampak buruk terhadap nilai tukar Rupiah yang terus menurun.

Fahmi menilai produk impor tetap dibutuhkan oleh Indonesia, dengan catatan barang yang dibeli merupakan bahan baku atau produk yang memiliki permintaan tinggi namun belum mampu diproduksi oleh industri domestik.

"Artinya dukungan terhadap perdagangan internasional tidak harus dengan membuka pintu tanpa menyaring dengan bijak," katanya.


Lartas

20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Ia menyampaikan aturan yang menggantikan larangan dan pembatasan (lartas) tersebut dinilai sebagai karpet merah untuk masuknya produk impor barang jadi ke pasar domestik, itu karena enam peraturan yang tertera di antaranya secara eksplisit menyiratkan relaksasi impor.

Lebih lanjut, dirinya merekomendasikan aturan relaksasi perdagangan internasional ini kembali dibahas dengan melibatkan asosiasi industri, serta kamar dagang di Indonesia.

"Sebaiknya kembali direvisi dengan mengikutsertakan asosiasi-asosiasi industri dan kamar dagang, supaya duduk bersama guna mengetahui secara detail aspirasi dari kedua belah pihak. Karena jika kebijakan impor ini terelaksasi sangat luas, efek domino yang terjadi bukan main bahayanya,” katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya