Pembayaran PBB di Jakarta Bisa Dicicil, Ini Syaratnya

Bagi warga Jakarta, ada kabar baik soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Jul 2024, 12:29 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2024, 12:29 WIB
Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. (dok: Humas)

Liputan6.com, Jakarta Bagi warga Jakarta, ada kabar baik soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.

Pokok PBB-P2 ternyata dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru yang terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan PembayaranPBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta, Morris Dannymengatakan bahwa pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskanmengenai wajib pajak dapat membayar secara angsuran.

“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapatmengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” ujar Morris dalam pernyataannya, Minggu(14/7/2024).

Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar padatahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak2023.

Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui websitepajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukanpermohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan,yaitu:

  1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan,dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaranpokok secara angsuran
  2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 uta.
  3. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuransecara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Kemudian permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.

Proses Persetujuan PermohonanProses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15.Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, diantaranya:

  1. Penerbitan Keputusan: Permohonan pembayaran pokok secara angsuranyang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti denganmenerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.
  2. Keputusan Elektronik: Keputusan tersebut diberikan secara elektronik dandapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
  3. Penolakan Permohonan: Jika permohonan pembayaran pokok secaraangsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak danditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisialasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Manfaat

2015, DKI Targetkan Penerimaan PBB Rp 8 Triliun
Suasana gedung bertingkat yang terlihat dari kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (22/2/2015). Pemprov DKI Jakarta menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sebesar Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Morris Danny menuturkan jika pembayaran pokok PBB-2 sangat bermanfaat bagipara wajib pajak.

“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak.Pertama, hal ini memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB denganlebih teratur dan terencana,” katanya.

Tidak hanya itu, angsuran ini juga bermanfaat bagi wajib pajak untuk menghindaridenda keterlambatan pembayaran dan dapat meringankan finansial, khususnya untuk masyarakat yang memiliki jumlah PBB-P2 besar.Dengan adanya peraturan baru ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih mudah membayar PBB-P2.

Sistem angsuran pembayaran PBB-P2 akan dibayarkan secara bertahap hingga 10kali, sehingga memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak.

"Jadi, yuk, manfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban Anda dengan lebihmudah dan fleksibel," kata Morris.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya