Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mencatat realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) hingga 14 September 2024 mencapai Rp 436,74 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa meski angka ini masih di bawah target tahun 2024 yang sebesar Rp 778 triliun, ia optimistis kementerian, lembaga, serta instansi daerah dapat merealisasikan sisa target senilai Rp 341,63 triliun sebelum akhir tahun.
Baca Juga
"Hingga 14 September 2024, realisasi belanja mencapai Rp 436,74 triliun, masih ada Rp 341,63 triliun yang harus dialokasikan untuk produk dalam negeri hingga Desember 2024," ujar Budi Arie dalam acara Temu Bisnis P3DN VIII di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2024).
Advertisement
Menurutnya, kekurangan realisasi ini akan dikejar melalui gelaran Temu Bisnis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) VIII, yang diharapkan menyumbang sekitar Rp 186 triliun dari lima kementerian/lembaga dan 10 pemerintah provinsi.
"Berdasarkan hasil awal dari lima K/L dan 10 provinsi dengan anggaran terbesar, potensi realisasi belanja produk dalam negeri diproyeksikan mencapai Rp 186 triliun pada Temu Bisnis P3DN Tahap VIII ini," jelasnya.
Kebijakan Negara Lain
Budi Arie juga menyoroti bahwa sejumlah negara saat ini tengah memperkuat penggunaan produk lokal di pasar domestik. Salah satu contohnya adalah Thailand, yang telah menetapkan kebijakan proporsi 60 persen untuk penggunaan barang dalam negeri.
"Upaya untuk memperkuat produk lokal dilakukan oleh beberapa negara. Pada 2021, Thailand meluncurkan skema 'Meet in Thailand', yang mengatur penggunaan produk lokal hingga 60 persen dari total kebutuhan," tambahnya.
Â
Kemenperin Wajibkan Pilkada 2024 Pakai Produk Dalam Negeri
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa meningkatkan permintaan atas produk manufatur dalam negeri.
"Momen Pilkada bisa meningkatkan permintaan atas produk manufaktur dalam negeri," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers rilis IKI, di Bogor, Kamis (29/8/2024).
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri anggaran penyelenggaraan Pilkada di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia sebesar Rp 26 triliun. Oleh karena itu, Kemenperin mendorong KPU, Bawaslu dan DKPP wajib membeli produk dalam negeri.Â
"Kami berharap dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini bisa menggunakan produk manufaktur dalam negeri, antara lain kertas, tinta pemilu, dan beberapa alat tulis lainnya yang dhasilkan oleh produk dalam negeri," ujar dia.
Febri menegaskan, agar penyelenggaraan Pilkada ini memperhatikan Tingkat Kemampuan Dalam Negeri (TKDN) dari masing-masing produk dalam negeri yang dibeli oleh APBD dalam penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, Kemenperin juga menghimbau pasangan calon Kepala Daerah untuk tidak membeli, menggunakan, dan membagikan produk manufaktur ilegal pada pemilih.
"Kami berharap bisa membeli produk-produk dalam negeri bukan produk impor, seperti pakaian fashion seperti jilbab, bahan sembako, bahan ubin keramik misalnya dan yang lain. Kami berharap Pilkada tahun 2024 ini menjadi pesta demokrasi untuk rakyat Indoensia dan memberikan berkah terhadap industri dalam negeri," ujarnya.
Ia menegaskan kembali, diharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 bisa mendorong produktivitas industri kertas dan percetakan yang mana hingga saat ini utilisasinya 70-80 persen.
Advertisement