Tak Hanya Sritex, Kadin Sebut Pemerintah Harus Selamatkan Industri Tekstil Nasional

Penyelamatan Sritex dianggap bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut industri manufaktur nasional.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Nov 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2024, 09:30 WIB
Tak Hanya Sritex, Kadin Sebut Pemerintah Harus Selamatkan Industri Tekstil Nasional
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Dok Sritex)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

Penyelamatan Sritex dianggap bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut industri manufaktur nasional. Termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT), agar persoalan serupa tidak terulang. 

"Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola industri dan perdagangan nasional. Tujuan besarnya untuk melindungi dan menjaga stabilitas perekonomian nasional agar pertumbuhan ekonomi benar-benar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," kata Anindya dalam pernyataan tertulis, Senin (4/11/2024).

Anindya mengungkapkan, Kadin Indonesia akan memberikan masukan kepada pemerintah dua langkah prioritas untuk menyelamatkan industri TPT nasional.

Pertama, Kadin akan mengkonsolidasi masukan dari semua pemangku kepentingan TPT dan mengadvokasi masukan dan solusi tersebut kepada pemerintah untuk mengawal pemulihan dan pertumbuhan industri TPT nasional. 

"Kedua, Kadin mengawal industri TPT untuk menjaga tetap tersedianya lapangan pekerjaan. Sehingga stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga," ungkap dia.

Langkah yang akan dilakukan Kadin Indonesia meliputi empat hal. Pertama, melakukan pendampingan untuk para pelaku industri tekstil agar memiliki daya saing di level global 

Lalu, mendorong konektivitas dan likuiditas industri tekstil dan produk tekstil dengan perbankan. "Ini penting agar para pelaku industri, baik kecil maupun besar, dapat mengakses permodalan, baik dalam restrukturisasi, refinancing, dan penambahan permodalan baik investasi maupun modal kerja," imbuh Anindya. 

Berikutnya, mengawal advokasi komunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait agar industri TPT nasional kembali bangkit dan menjadi pemain global. "Terakhir, mendukung industri TPT untuk naik kelas dengan meningkatkan inovasi dan teknologi guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil dalam negeri," ia menambahkan. 

Menurut dia, banyak pihak terkait yang perlu disinergikan dalam penyelamatan industri tekstil nasional. Antara lain, Kemenko Perekonomian berperan dalam fungsi koordinatif lintas kementerian ekonomi.

 

Regulasi Perdagangan dan Perindustrian

Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex) 

Kemudian, ada Kementerian Perdagangan dalam hal regulasi perdagangan produk impor maupun percepatan perjanjian dagang internasional. Kementerian Perindustrian dalam hal regulasi perindustrian, izin industri asing di dalam negeri dan peraturan teknis. 

Sedangkan Kementerian Keuangan (terutama Ditjen Bea dan Cukai) berperan dalam penerapan bra masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perlindungan produk dalam negeri di pasar lokal. Selanjutnya Kementerian Tenaga Kerja berperan dalam hubungan industrial antara pekerja dan pelaku usaha.

"Ada pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan lembaga lainnya yang berperan dalam sertifikasi produk. Lalu ada asosiasi sektor industri yang berperan dalam menjembatani pemerintah dan pelaku industri," tuturnya.

Sritex Berdarah-darah, Kemendag-Kemenperin Atur Strategi Selamatkan Industri Tekstil

[Bintang] Dampak Peresmian Tol Cipali yang Gak Kamu Sadari
Munculnya zona industri. | via: sritex.co.id

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) terkait dengan permasalahan yang terjadi pada industri tekstil.

"Besok, rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Isy Karim dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).

Isy mengatakan salah satu masalah yang akan didiskusikan pada pertemuan mendatang adalah perihal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap telah mempengaruhi keberlangsungan industri tekstil.

Terkait dengan revisi Permendag 8/2024, Isy menyebut, hal ini baru akan dipertimbangkan setelah berdiskusi dengan Kemenperin.

"Ya, nanti tergantung di pembicaraan rakortasnya. Bagian itu nanti dibicarakan, tetapi belum (revisi permendag) belum dibicarakan," katanya.

Pertemuan antara Kemendag dan Kemenperin ini, terkait dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Kemenperin Reni Yanita mengatakan Kemenperin akan menyiapkan beberapa opsi penyelamatan terhadap Sritex.

Reni menyebut bahwa pemerintah wajib melakukan upaya penyelamatan. Namun demikian, ia menekankan bahwa upaya penyelamatan ini tidak hanya berlaku bagi Sritex saja. Ke depannya, pemerintah juga akan membuat kebijakan baru agar kasus serupa tidak terjadi pada industri lainnya.

"Sritex itu hanya sebagai case-nya, tapi untuk kebijakan besarnya kan kita belajar dari ini. Kebijakan besarnya, bahkan ada mengerucut, ada buat sandang kita ke depannya seperti apa," ujar Reni.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintahannya untuk mencarikan solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi.

Begini Skenario Pemerintah Selamatkan Sritex yang Pailit

Pekerja Sritex
Pekerja Sritex

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas rencana penyelamatan bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terkemuka Indonesia yang sedang menghadapi masalah finansial. Pemerintah mempersiapkan dua opsi penyelamatan, tergantung pada hasil kasasi yang diajukan oleh Sritex.

Di Jakarta pada Senin lalu, Agus menjelaskan bahwa dua skenario tersebut mencakup langkah pemerintah jika kasasi Sritex dikabulkan dan rencana yang akan diambil jika kasasi ditolak.

“Dalam kedua skenario tersebut, komitmen pemerintah tetap sama, yakni memastikan kelangsungan operasional perusahaan dan melindungi tenaga kerja. Kami berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan produksi tetap berjalan. Meski langkahnya akan berbeda sesuai hasil kasasi, tujuan akhirnya tetap menjaga stabilitas perusahaan dan pekerja,” jelasnya, dikutip dari Antara, Senin (28/10/2024).

Upaya Pemerintah Menjaga Produksi dan Ekspor Sritex

Menurut Menperin, langkah pertama yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa Sritex tetap dapat berproduksi dan mengekspor barang-barang mereka ke luar negeri. Kendala utama saat ini adalah barang produksi Sritex yang tidak bisa keluar dari kawasan berikat.

“Kami ingin memastikan bahwa, meskipun mereka tetap berproduksi, barang-barang yang diproduksi dapat keluar dan diekspor. Ini akan melibatkan Bea Cukai untuk memperlancar proses pengeluaran produk dari kawasan berikat,” tambahnya.

Harapan Penyelesaian dengan Kreditur

Agus juga berharap kasus kepailitan ini dapat segera mencapai kesepakatan homologasi dengan para kreditur. Menurutnya, Sritex menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan finansial mereka dan menjalankan kesepakatan yang telah disusun dalam proses homologasi.

“Saya melihat bahwa Sritex memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi kesepakatan dengan kreditur. Hal ini menjadi sinyal positif bagi kelangsungan perusahaan,” ujarnya.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya