Mendag: Tak Ada Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tapi Bisa Ditinjau

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa Permendag 8/2024 merupakan kebijakan yang dinamis, merespons kondisi perdagangan Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Nov 2024, 20:36 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2024, 20:31 WIB
Neraca Perdagangan RI
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tidak ada revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Kebijakan Impor. Namun, akan dilakukan peninjauan atau review.

"Bukan revisi, tapi review ya. Review itu kan setiap saat boleh dilakukan, mana saja yang perlu," ujar Budi saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Budi menjelaskan bahwa Permendag 8/2024 merupakan kebijakan yang dinamis, merespons kondisi perdagangan Indonesia. Aturan yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan tersebut mengatur tentang produk impor pada beberapa komoditas.

"Dulu saya sering bilang, Permendag terkait kebijakan impor atau pendukung kapasitas itu harus dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku, jadi itu terus berkembang," jelasnya.

Proses peninjauan itu akan dilakukan bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang terkait, seperti Kementerian Perindustrian.

"Nanti kita minta masukan dari K/L lain. Sebenarnya Permendag itu banyak kebijakan dari K/L lain, jadi itulah pentingnya review seperti ini," ucapnya.

Budi juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ia akan bertemu dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. "Kemarin dimulai dari Rakor. Semua boleh di-review, tapi pertemuan berikutnya masih dijadwalkan," pungkasnya.

Bantah Tudingan Sritex Pailit

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.

Pernyataan ini membantah tudingan yang dilontarkan oleh PT Sritex terkait kesulitan yang dialami industri tekstil.

Permendag ini, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024, menurut Budi, baru beberapa bulan diterapkan, namun sudah memunculkan kekhawatiran di sejumlah perusahaan tekstil.

"Permendag 8 ini kan baru berlaku beberapa bulan. Masa perusahaan sudah mati?" ungkapnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Antara.

 

Lindungi Industri Tekstil

[Bintang] Dampak Peresmian Tol Cipali yang Gak Kamu Sadari
Munculnya zona industri. | via: sritex.co.id

Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang memperketat aturan impor tekstil guna mengurangi tekanan terhadap industri lokal.

“Tekstil yang diatur di Permendag 8 justru memiliki perlindungan lebih, karena impor harus berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian,” jelas Budi.

Kuota Impor Dibatasi

Salah satu poin utama dalam Permendag 8 Tahun 2024 adalah penerapan batas kuota impor pakaian dan produk tekstil tertentu untuk mengendalikan masuknya produk asing ke pasar dalam negeri.

“Selain itu, sudah lama ada kebijakan bea masuk antidumping untuk tekstil, yang juga merupakan bentuk perlindungan yang sudah diberlakukan,” tambahnya.

Budi juga menepis anggapan bahwa terbitnya Permendag ini menjadi penyebab penurunan industri tekstil dalam negeri, termasuk dampaknya pada perusahaan besar seperti Sritex.

“Permendag 8 tidak ada kaitannya dengan penurunan industri. Justru ini adalah langkah untuk melindungi. Mungkin mereka kurang memahami kebijakan ini secara utuh,” tegasnya.

Terkait penanganan masalah yang dihadapi oleh Sritex, Budi menyebutkan bahwa isu tersebut sudah menjadi tanggung jawab kementerian lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya