Implementasi Roadmap Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Terbagi 3 Fase, Ini Rinciannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 (Roadmap LKM) sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaansegmen mikro dan perekonomian masyarakat.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Nov 2024, 19:50 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 (Roadmap LKM) sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaansegmen mikro dan perekonomian masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan ModalVentura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, mengatakan roadmap diharapkan bisa menjadikan LKM menjadi lembaga yang terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, dan pelindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Tata kelola masih harus dirapikan, harus kita kuatkan, keterampilan SDM, kemudian kapasitas SDM, demikian juga tentu bagaimana pendanaan harus kita buat secara lebih baik. Kita harapkan roadmap yang kita susun ini, sebagai komitmen kita bersama, akan dapat meningkatkan inklusi keuangan, serta didukung oleh kita semua, baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders,” kata Agusman, dalam konferensi pers roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028, di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Untuk rinciannya, Agusman menjelaskan, bahwa implementasi Roadmap LKM dilakukan melalui tiga fase utama dalam kurun waktu 2024 s.d 2028, mulai dari fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase menciptakan momentum (2026-2027), hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028).

Roadmap LKM ini ditopang dengan empat pilar kunci pengembangan dan penguatan dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan guna mencapai visi industri LKM, yaitu Pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan; pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat; pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; dan pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

 

5 Strategi Utama

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun lima strategi utama pengembangan dan penguatan LKM yang akan dijalankan, pertama, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDM dalam rangka menciptakan industri LKM yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan SDM yang andal.

Kedua, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan dalam rangkameningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untukmendukung industri LKM yang sehat dan berintegritas.

Ketiga, penguatan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat untuk mewujudkan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat yang efektif dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap LKM.

 

Pengembangan Elemen Ekosistem

Keempat, pengembangan elemen ekosistem dalam rangka membentuk ekosistem yang dibutuhkan LKM termasuk peningkatan peran pemerintah, sehingga LKM dapat tumbuh lebih cepat dan sehat.

Kelima, pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi dalam rangka menyediakan infrastruktur data dan sistem informasi yang memadai sehingga operasional LKM dan proses pengawasan berjalan optimal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya