Ekonom: Biaya Mahal hingga Faktor Lingkungan jadi Hambatan Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Ekonom Celios menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk memberikan izin kelola tambang pada perguruan tinggi.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 28 Jan 2025, 16:40 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 16:40 WIB
Ekonom: Biaya Mahal hingga Faktor Lingkungan jadi Hambatan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan sinyal positif bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). (Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan sinyal positif bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah mengkaji kriteria perguruan tinggi atau universitas yang bisa mendapat izin kelola tambang.Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan kriteria perguruan tinggi bisa kelola tambang itu belum dibahas dengan DPR RI. 

"Ini kita belum bahas dengan DPR, jadi kalau ini sudah dibahas dengan DPR, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh DPR, ya tentu itu nanti akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, ya termasuk dalam rangka kampus merdeka," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Namun, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistra menilai terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memberikan izin kelola tambang pada perguruan tinggi.

"Mengelola tambang menyimpang jauh dari tridarma perguruan tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat. Artinya sejak berdiri core business kampus bukan mengelola tambang karena sama sekali berbeda dengan tujuannya," ungkap Bhima kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2025).

Ia menyoroti tidak semua perguruan tinggi memiliki jurusan, di mana hanya 30 termasuk di dalamnya sekolah tinggi. Sementara PTN hanya 8 yang punya jurusan teknik pertambangan.

 

Butuh Modal Besar

Hasil Riset Binus Ungkap Kebijakan Hilirisasi Indonesia Jadi Inspirasi Negara Asia dan Afrika
Ilustrasi Pertambangan Mineral di Indonesia. Credit: nikitos1977/depositphotos.con... Selengkapnya

"Kebijakan membungkam suara akademik termasuk dosen dan mahasiswa dalam mengkritisi tata kelola tambang yang merusak lingkungan hidup. Ketika terjadi konflik dengan masyarakat sekitar kampus akan jadi petugas keamanan yang siap membela eksistensi tambang," jelas Bhima. 

Selain itu, suatu perguruan tinggi juga memerlukan biaya modal yang sangat besar bahkan untuk skala kecil dengan luas 500 ha, kebutuhan biaya upfront minimal Rp.500 miliar yang meliputi biaya uji kelayakan, biaya eksplorasi, biaya mine development, biaya transportasi, reklamasi lahan paska tambang, pajak dan royalti, serta biaya CSR. 

"Kampus itu begitu disuruh buat uji lab dan uji kelayakan sudah jebol keuangannya. Khawatir banyak kampus jadi broker tambang karena secara finansial tidak mampu. Pengelolaan tambangnya diserahkan ke perusahaan lain atau kontraktor dengan bagi hasil yang minim ke kampus," papar Bhima. 

Studi Celios Soroti Dampak Berat Kehadiran Tambang bagi Masyarakat Lokal

Kemenkeu Pastikan Arah Kebijakan PNBP 2024 untuk Jaga Kelestarian Lingkungan 
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa)... Selengkapnya

Bhima juga mengutip studi Celios dan Greenpeace yang menunjukkan desa dengan lokasi yang ada di area tambang dan berdekatan dengan tambang memiliki akses pendidikan yang rendah, akses kesehatan lebih jauh, konflik masyarakat yang lebih tinggi dibanding desa non-tambang.

"Sudah jelas bahwa biaya eksternalitas negatif tambang menyebabkan kerusakan lingkungan, kualitas SDM lokal, hingga kerugian kesehatan dalam jumlah cukup besar," bebernya.

Studi lain dari Celios dan CREA 2024 juga menunjukkan risiko kematian dini dari tambang dan smelter nikel menembus 3.800 orang per tahunnya, dengan kerugian biaya kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp 40 triliun pada 2025. 

 

Pasal Baru dalam UU Minerba

Adapun sebelumnya Baleg DPR RI telah menyampaikan rencana untuk menambahkan pasal baru dalam revisi UU Minerba, yaitu Pasal 51A. Pasal ini mengatur bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait pemberian WIUP:

- Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam diprioritaskan untuk perguruan tinggi.

- Pasal 51A ayat (2): Pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur lebih rinci.

- Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, Baleg DPR juga berencana menetapkan aturan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan diprioritaskan untuk UKM lokal.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya