Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
THR dengan sebutan Bantuan Hari Raya (BHR) itu harus dibayarkan ke mitra ojol maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.
Baca Juga
Dia mengisahkan, ketentuan pemberian Bonus Hari Raya ojek online ini jadi kebijakan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga menjadi THR tunai perdana buat pengemudi ojol, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Advertisement
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia meminta betul kepada para perusahaan aplikasi ojek online untuk memberikan BHR itu ke mitra pengemudi dan kurir online. Ditetapkan kalau BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengumudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," tegasnya.
Paling Lambat H-7 Lebaran
Sama seperti THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, pembayaran BHR buat ojol harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446H atau Lebaran 2025.
"Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 14.46 Hijriah," tegasnya.
"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan hubungan kesejahteraan bagi pengumudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," sambung dia.
Adapun besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir online dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan dalam satu tahun terakhir. Semakin besar pendapatannya, maka, semakin tinggi juga BHR yang didapat pengemudi.
Buruh Ancam Geruduk Kantor Ojol
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demo buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam orasinya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto bagi perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap mitra pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.
"Ada secercah harapan. Presiden Prabowo Subianto kemarin sudah mengumumkan. Kawan kita, rekan kita, ojol, kurir yang melakukan online-online. Sudah dinyatakan. Harus mendapatkan (THR). Walaupun kalimatnya bonus THR," ujar Riden.
Advertisement
Perusahaan Harus Patuh
Dengan adanya imbauan Prabowo tersebut, Riden meminta agar perusahaan aplikator patuh untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol hingga kurir online. Pemberian THR sendiri maksimal disalurkan pada H-5 lebaran Idulfitri 2025.
"Seperti yang sudah sampai oleh Presiden. Maka kita pun berkewajiban mengawal sampai betul-betul, kawan-kawan kita pada saat minus 10 hari atau minus 5 hari. Sudah mendapatkan apa yang namanya bonus Tunjangan Hari Raya tersebut," tegasnya.
Apabila perusahaan aplikator tidak memberikan bonus Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojol maupun kurir online hingga maksimal H-5 lebaran. Maka, pihak serikat buruh akan menggelar aksi demo di kantor-kantor perusahaan aplikator.
"Ketika itu kita mendengar. Kawan-kawan Ojol. Kita mendengar kawan-kawan kurir online. Saat H-5 hari raya belum mendapatkan THR. Berarti itu masih ada problem. Kita akan lakukan aksi di kantor-kantor ojek online itu. Kita akan geruduk di kantor-kantor kurir-kurir online itu. Saya pastikan," serunya.
