Seiring akan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2013, seluruh program jaminan pemeliharaan kesehatan dan pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan yang dikelola TNI/Polri mulai dialihkan ke lembaga baru tersebut. BPJS nantinya akan mengelola tak kurang dari 3 juta jiwa anggota TNI/Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan dalam program tersebut.
Direktur Utama PT Askes (Persero) Fachmi Idris mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka mulai 1 Januari 2014 semua warga negara Indonesia akan terlindungi program jaminan kesehatan. Termaduk dalam golongan tersebut adalah Program Jaminan Pemerliharaan Kesehatan (JPK) untuk anggota TNI dan Polri yang masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan 1 Januari 2014.
"Tanpa kecuali akan menjadi peserta BPJS kesehatan ternasuk anggota TNI Polri," kata Fachmi di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Kamis (11/7/2013).
Dalam rencana kerja kepesertaan jaminan kesehatan nasional, BPJS nantinya akan menangani empat kelompok masyarakay yang akan menjadi peserta BPJS kesehatan. Para penerima program jaminan pemeliharaan kesehatan itu adalah peserta Askes sebanyak 16,4 juta jiwa, Jamkesmas sebanyak 86,4 juta jiwa, peserta Jamsostek 8 juta jiwa dan peserta TNI, Polri beserta PNS Kementerian Pertahanan sebanyak 3 juta jiwa.
Menyikapi hal tersebut, perusahaan asuransi plat merah melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang akan menjadi payung bersama dalam upaya mempersiapkan dan singkronisasi tahapan-tahapan pengalihan kepesertaan.
"Penandatanganan ini akan mempermudah langkah kami dalam upaya percepatan tahapan peralihan, mengingat 173 hari menuju 1 Januari 2014 bukanlah waktu yang lama," tutur Fchmi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menambahkan, dengan adanya program SJSN nanti akan menambah kulitas kesehatan anggota TNI Polri dengan adanya pemanfaatan selruh fasilitas yang bekersama dengan BPJS kesehatan untuk TNI Polri beserta keluarga.
"Di era BPJS, pemanfaatan fasilitas kesehatan milik TNI Polri diharapkan memberikan kontribusi dalam optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat," pungkasnya.(Pew/Shd)
Direktur Utama PT Askes (Persero) Fachmi Idris mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka mulai 1 Januari 2014 semua warga negara Indonesia akan terlindungi program jaminan kesehatan. Termaduk dalam golongan tersebut adalah Program Jaminan Pemerliharaan Kesehatan (JPK) untuk anggota TNI dan Polri yang masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan 1 Januari 2014.
"Tanpa kecuali akan menjadi peserta BPJS kesehatan ternasuk anggota TNI Polri," kata Fachmi di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Kamis (11/7/2013).
Dalam rencana kerja kepesertaan jaminan kesehatan nasional, BPJS nantinya akan menangani empat kelompok masyarakay yang akan menjadi peserta BPJS kesehatan. Para penerima program jaminan pemeliharaan kesehatan itu adalah peserta Askes sebanyak 16,4 juta jiwa, Jamkesmas sebanyak 86,4 juta jiwa, peserta Jamsostek 8 juta jiwa dan peserta TNI, Polri beserta PNS Kementerian Pertahanan sebanyak 3 juta jiwa.
Menyikapi hal tersebut, perusahaan asuransi plat merah melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang akan menjadi payung bersama dalam upaya mempersiapkan dan singkronisasi tahapan-tahapan pengalihan kepesertaan.
"Penandatanganan ini akan mempermudah langkah kami dalam upaya percepatan tahapan peralihan, mengingat 173 hari menuju 1 Januari 2014 bukanlah waktu yang lama," tutur Fchmi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menambahkan, dengan adanya program SJSN nanti akan menambah kulitas kesehatan anggota TNI Polri dengan adanya pemanfaatan selruh fasilitas yang bekersama dengan BPJS kesehatan untuk TNI Polri beserta keluarga.
"Di era BPJS, pemanfaatan fasilitas kesehatan milik TNI Polri diharapkan memberikan kontribusi dalam optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat," pungkasnya.(Pew/Shd)