OJK Siapkan Sistem Pengaman Resiko Lembaga Keuangan Non Bank

Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan penerapan manajemen resiko lembaga keuangan bukan bank.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jul 2013, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 13:00 WIB
jasa-keuangan-130221b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan penerapan manajemen resiko lembaga keuangan bukan bank (Risk Based Supervision) yang bertujuan menyiapkan industri keuangan mampu menghadapi segala kemungkinan kedepannya.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad mengatakan, kerangka industri keuangan berdasarkan pendekatan resiko bukan suatu hal yang baru dan kemungkinan sudah ada yang menerapkan.

Namun lembaga ini ingin manajemen resiko menjadi kesadaran bersama industri lembaga keuangan keseluruhan.

"Kita sudah mulai kampanye. Pendekatan resiko ini bukan juga suatu yang asing karena banyak diterapkan di berbagai negara," ujar Muliaman saat menghadiri peluncuran program tersebut di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/7/2013).

Dia menambahkan, perkembangan resiko saat ini menjadi  fokus OJK sebagai lembaga  pengawas, untuk memahami resiko yang melekat dalam aktifitas lembaga keuangan, dan cara menerapkan manajemen resiko yang sesuai, tepat sasaran sehingga efektif.

Dalam menerapkan manajemen resiko tersebut, OJK masih dihadapkan beberapa hal dan keterbatasan yang di industri keuangan, sehingga sistem manajemen resiko harus terus dikembangkan, penggunaan teknologi informatika terus ditingkatkan dan pelatihan terhadap sumber daya manusia.

"Penguatan Risk Based Supervision ini tuntutan bersama, tuntutan eksternal dan internal menghadapi berbagai macam shock, dibutuhkan kemampuan untuk memahaminya. Oleh karena itu pengawasan selama ini banyak indikator kami pantau apakah likuiditasnya," tutup dia. (Pew/Nur)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya