Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini telah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan menerima suap sebesar US$ 400 ribu.
Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, Kepres tersebut diterbitkan agar produksi Migas berjalan secara lancar.
"Penerbitan Kepres ini bertujuan untuk terus memperlancar kinerja produksi dan eksplorasi migas di negara ini tetap berjalan sebagaimana adanya," ujar Jero ketika ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Adapun isi Kepres Nomor 93 Tahun 2013 yaitu, Pertama, memberhentikan sementara Rudi Rubiandini sebagai kepala SKK Migas.
Kedua, sesuai dengan peraturan yang ada, penugasan kepada Wakil Kepala SKK Migas Yohannes Wijanarko menggantikan kursi Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas Sementara.
"Bapak Rudi Rubiandini digantikan oleh Wakil Kepala SKK Migas Yohannes Wijanarko. Karena itu pak Wijanarko akan mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala SKK Migas sementara," ungkapnya.
Dengan regulasi yang ditetapkan pada 14 Agustus 2013 tersebut, maka keputusan seluruh jabatan dan tanggung jawab SKK Migas ada ditangan Yohannes Wijanarko.
"Dengan adanya penandatangan Kepres tersebut, maka cakupan penandatangan yang mencakup SKK Migas ada ditanagan Pak Wijanarko," tutup Wacik. (Dis/Ndw)
Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, Kepres tersebut diterbitkan agar produksi Migas berjalan secara lancar.
"Penerbitan Kepres ini bertujuan untuk terus memperlancar kinerja produksi dan eksplorasi migas di negara ini tetap berjalan sebagaimana adanya," ujar Jero ketika ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Adapun isi Kepres Nomor 93 Tahun 2013 yaitu, Pertama, memberhentikan sementara Rudi Rubiandini sebagai kepala SKK Migas.
Kedua, sesuai dengan peraturan yang ada, penugasan kepada Wakil Kepala SKK Migas Yohannes Wijanarko menggantikan kursi Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas Sementara.
"Bapak Rudi Rubiandini digantikan oleh Wakil Kepala SKK Migas Yohannes Wijanarko. Karena itu pak Wijanarko akan mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala SKK Migas sementara," ungkapnya.
Dengan regulasi yang ditetapkan pada 14 Agustus 2013 tersebut, maka keputusan seluruh jabatan dan tanggung jawab SKK Migas ada ditangan Yohannes Wijanarko.
"Dengan adanya penandatangan Kepres tersebut, maka cakupan penandatangan yang mencakup SKK Migas ada ditanagan Pak Wijanarko," tutup Wacik. (Dis/Ndw)