Kementerian PU Sedot Rp 143,08 Miliar Benahi 50 Kawasan Kumuh

Kementerian PU menyerap anggaran Rp 143,08 miliar untuk membenahi sekitar 50 kawasan kumuh di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Sep 2013, 21:10 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2013, 21:10 WIB
kemiskinan-130318b.jpg
Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mengaku telah menyerap anggaran Rp 143,08 miliar untuk membenahi sekitar 50 kawasan atau pemukiman kumuh di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan pada tahun ini, Kemen PU memperoleh jatah anggaran senilai Rp 357,70 miliar untuk menangani 171 kawasan kumuh pada 122 Kota/ Kabupaten.

"Dari angka Rp 357,70 miliar, kami sudah menyerap anggaran 40%," ujar Direktur Pengembangan Pemukiman Cipta Karya Kemen PU, Amwazi Idrus di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Jika dihitung, penggunaan anggaran untuk menangani sekitar 40-50 kawasan kumuh di tanah air ini mencapai Rp 143,08 miliar hingga periode saat ini.

"Umumnya, permasalahan yang sering timbul di kawasan ini, diantaranya jalan dan drainase yang rusak, sanitasi buruk dan sebagainya," ucap dia.

Sementara itu, Amwazi menambahkan, Cipta Karya telah melakukan penataan pemukiman kumuh di 516 kawasan di seluruh tanah air sejak 2011 sampai saat ini.

Sebanyak 221 kawasan sudah ditangani di 141 Kota/Kabupaten sepanjang tahun 2011 dengan anggaran Rp 452,29 miliar.

Sedangkan pada tahun lalu, penanganan kawasan pemukiman kumuh meningkat menjadi 137 kawasan di 105 Kota/Kabupaten. Anggaran yang diserap mencapai Rp 162,07 miliar.

Dari data Podes tahun 2011, tercatat 5.560 titik lokasi kumuh perkotaan di 1.975 kelurahan/desa pada 78 kota dan 158 kabupaten. Laporan yang sama menyebut, sebanyak 27,38 juta jiwa atau setingkat 7,07 juta kepala keluarga tinggal di wilayah kumuh tersebut.

Direktur Jenderal Cipta Karya, Imam S Ernawi manuturkan, pihaknya mempunyai tiga tahapan untuk menangani pemukiman kumuh.

"Pertama, tahap pra penanganan dengan implementasi pendataan, penetapan lokasi dan penentuan prioritas. Kedua, tahapan penanganan yaitu pengenalan kawasan, identifikasi pola penanganan, pemantapan perangkat penanganan dan implementasi program," tambah dia.

Dan terakhir, paska penanganan yaitu pemeliharaan serta monitoring dan evaluasi. Ini dilakukan supaya mencegah munculnya kantung-kantung pemukiman kumuh lain setelah pembenahan secara terpadu.

"Ini tak terlepas dari cita-cita Indonesia untuk mewujudkan Kota Tanpa Pemukiman Kumuh pada tahun 2020," pungkas Imam. (Fik/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya