Upah Buruh Naik 50%, PHK Besar-besaran Terjadi

"Yang pasti akan terjadi PHK besar-besaran atau dunia usaha terancam gulung tikar," kata Wakil Ketua KADIN Jakarta Sarman Simanjorang.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Sep 2013, 16:06 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2013, 16:06 WIB
buruh-tuntut-130910b.jpg
Para pengusaha mengaku keberatan atas usulan buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 50% menjadi Rp 3,7 juta.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Sarman Simanjorang menuturkan kenaikan upah itu bisa membuat pengusaha kalang kabut.

"Yang pasti akan terjadi PHK besar-besaran atau dunia usaha terancam gulung tikar. Dampaknya ekonomi di ibukota semakin melemah," ujar Sarman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (14/9/2013).

Dia mencontohkan kenaikan UMP yang terjadi pada 2012 dan 2013. ketika UMP DKI dinaikkan sebesar 28 persen atau Rp 1,5 juta per bulan hingga 44 persen atau Rp 2,2 juta pada 2013 untuk pekerja lajang.

Kenaikan itu sempat memicu 337 perusahaan dari berbagai sektor seperti KBN (kawasan berikat nusantara) mengajukan penangguhan pembayaran UMP Rp 2,2 juta yang berlaku sejak 1 Januari 2013 lalu kepada Pemprov DKI. Hal itu membuat kondisi perekonomian di Jakarta, menurut Sarman, mengalami perlambatan.

"Karena banyak pengusaha yang tidak mampu membayar para pekerjanya dengan jumlah yang mencekik leher," jelas dia.

Untuk itu, pengusaha mengusulkan agar besaran kenaikan UMP hanya berkisar 10%-15% karena dinilai paling ideal.

"Coba lihat saja, kenaikan UMP dari 2011 ke bawah hanya mencapai 10 hingga 15 persen. Kenaikan sebesar itu masih dinilai reasonable atau masuk akal oleh dunia usaha. Karena itu roda perekonomian Jakarta pun terus berjalan dengan kondusif," kata Sarman. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya