Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara soal kisruh klaim asuransi antara PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan musisi Ahmad Dhani.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK), Firdaus Djaelani menyatakan pihaknya telah meminta keterangan tertulis dari Prudential soal penjelasan keputusan Prudential yang enggan memenuhi kewajiban pembayaran rumah sakit anak Ahmad Dani, AQJ alias Dul yang mencapai Rp 500 juta.
"Dalam 1-2 hari ini akan ada surat jawaban dari mereka beserta isi polis asuransinya seperti apa," jelas Firdaus saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (30/9/2013).
Firdaus menerangkan dalam memutuskan kasus ini, OJK akan berpegang pada polis asuransi yang telah disepakati kedua belah pihak. Pada prinsipnya, lanjut dia, klaim asuransi bisa saja tidak dibayar karena sejumlah alasan.
"Asuransi memang cover kecelakaan, tapi kecelakaan itu tidak boleh yang disengaja atau yang melanggar aturan seperti mabuk, atau mengemudi di bawah umur tidak punya SIM. Kalau itu terjadi maka klaim asuransi tidak perlu bayar," ungkap dia.
Untuk itu, OJK memperbolehkan Prudential tidak membayar klaim asuransi Dul jika memang di dalam polisnya tercantum klausul-klausul seperti itu.
"Jadi sah-sah saja kalau dipolisnya seperti itu. Jadi semua tergantung isi polisnya," jelasnya.
Sekadar informasi, Ahmad Dhani ayah dari AQJ alias Dul mengancam akan memperkarakan Prudential karena tak mau membayar klaim asuransi anaknya karena alasan si Dul melakukan pelanggaran hukum. (Baca Juga: Ahmad Dhani Siap Layangkan Somasi untuk Prudential)
"Kami sudah mengajukan apabila Prudential tidak memberikan bukti Dul bersalah dengan ketetapan hukum tetap, kami akan melakukan aksi hukum ke Prudential karena ingkar janji," tegas Dhani, pada Rabu (25/9/2013). Adapun total biaya perawatan Dul di RSPI sekitar Rp 500 juta.
Saat dikonfirmasi, Prudential mengaku akan membayar klaim asuransi kecelakaan Dul jika telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai perjanjian.
Director Corporate Marketing dan Communications Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan perusahaan akan mengikuti peraturan yang ada terkait klaim asuransi kecelakaan AQJ. (Baca Juga: Prudential Siap Bayar Klaim Asuransi Dul, Asal..)
"Kami selalu berpegang teguh, mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Kami mematuhi dan menghargai semua syarat ketentuan yanga ada dalam kontrak polis kami," kata Nini di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Namun, Nini enggan berkomentar soal dikabulkan atau tidaknya klaim atas kecelakaan yang dialami AQJ. (Baca Juga: Prudential Tolak Berikan Informasi Klaim Asuransi Dul Rp 500 Juta)
Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Nova.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK), Firdaus Djaelani menyatakan pihaknya telah meminta keterangan tertulis dari Prudential soal penjelasan keputusan Prudential yang enggan memenuhi kewajiban pembayaran rumah sakit anak Ahmad Dani, AQJ alias Dul yang mencapai Rp 500 juta.
"Dalam 1-2 hari ini akan ada surat jawaban dari mereka beserta isi polis asuransinya seperti apa," jelas Firdaus saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (30/9/2013).
Firdaus menerangkan dalam memutuskan kasus ini, OJK akan berpegang pada polis asuransi yang telah disepakati kedua belah pihak. Pada prinsipnya, lanjut dia, klaim asuransi bisa saja tidak dibayar karena sejumlah alasan.
"Asuransi memang cover kecelakaan, tapi kecelakaan itu tidak boleh yang disengaja atau yang melanggar aturan seperti mabuk, atau mengemudi di bawah umur tidak punya SIM. Kalau itu terjadi maka klaim asuransi tidak perlu bayar," ungkap dia.
Untuk itu, OJK memperbolehkan Prudential tidak membayar klaim asuransi Dul jika memang di dalam polisnya tercantum klausul-klausul seperti itu.
"Jadi sah-sah saja kalau dipolisnya seperti itu. Jadi semua tergantung isi polisnya," jelasnya.
Sekadar informasi, Ahmad Dhani ayah dari AQJ alias Dul mengancam akan memperkarakan Prudential karena tak mau membayar klaim asuransi anaknya karena alasan si Dul melakukan pelanggaran hukum. (Baca Juga: Ahmad Dhani Siap Layangkan Somasi untuk Prudential)
"Kami sudah mengajukan apabila Prudential tidak memberikan bukti Dul bersalah dengan ketetapan hukum tetap, kami akan melakukan aksi hukum ke Prudential karena ingkar janji," tegas Dhani, pada Rabu (25/9/2013). Adapun total biaya perawatan Dul di RSPI sekitar Rp 500 juta.
Saat dikonfirmasi, Prudential mengaku akan membayar klaim asuransi kecelakaan Dul jika telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai perjanjian.
Director Corporate Marketing dan Communications Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan perusahaan akan mengikuti peraturan yang ada terkait klaim asuransi kecelakaan AQJ. (Baca Juga: Prudential Siap Bayar Klaim Asuransi Dul, Asal..)
"Kami selalu berpegang teguh, mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Kami mematuhi dan menghargai semua syarat ketentuan yanga ada dalam kontrak polis kami," kata Nini di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Namun, Nini enggan berkomentar soal dikabulkan atau tidaknya klaim atas kecelakaan yang dialami AQJ. (Baca Juga: Prudential Tolak Berikan Informasi Klaim Asuransi Dul Rp 500 Juta)
Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Nova.