Buruh Tetap Tuntut Kenaikan UMP Rp 3,7 Juta/Bulan

Buruh tetap menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 3,7 juta per bulan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Okt 2013, 10:45 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2013, 10:45 WIB
upah-buruh-130906b.jpg
Buruh kian ngotot mendesak supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 3,7 juta per bulan dan 50% secara nasional.

Jika tidak, buruh mengancam akan melakukan mogok massal pada bulan ini. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Buruh, Dedi Hartono mengungkapkan, pihaknya meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) supaya menaikkan besaran biaya perumahan yang masuk dalam item Komponen Hidup Layak (KHL) menjadi Rp 800 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 650 ribu per bulan. Angka ini merupakan hasil keputusan dewan pengupahan dari Apindo dan pemerintah.

"Harga sewa rumah tiga kamar di DKI Jakarta saat ini berkisar Rp 650 ribu-950 ribu per bulan. Ongkos transportasi menjadi Rp 13 ribu per hari dari semula Rp 11.500 per hari," kata dia dalam keterangan resminya, Minggu (20/10/2013).

Setelah penyempurnaan KHL, pemerintah harus menggunakan metode regresi (proyeksi KHL tahun depan) untuk menghitung KHL. Dia beranggapan, bila berpatokan pada perhitungan KHL tahun ini akan sangat tidak relevan jika KHL tersebut diterapkan pada 2014.

"Setelah KHL dihitung, lalu ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi, produktifitas, dan inflasi, maka akan terjadi kenaikan upah minimum 2014 sekitar Rp 3,5 juta-Rp 3,7 juta per bulan, " ujar Dedi.

Senada, Wakil Presiden FSPMI, Iswan Abdulah menerangkan, berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan dewan pengupahan dari unsur buruh, dengan menggunakan metode regresi atau proyeksi sesuai dengan Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 menunjukan upah minimum DKI Jakarta adalah Rp 3.761.445, 28.

"Angka ini didapat dari hasil perhitungan pertumbuhan ekonomi 6% dan inflasi sebesar 9%. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah menetapkan kenaikan UMP di bawah apa yang menjadi tuntutan buruh DKI sebab semua telah memenuhi mekanisme penetapan upah minimum sesuai UU Nomor 13 tahun 2003," tambah Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Buruh itu.

Iswan menilai, tuntutan buruh terhadap UMP sangat wajat mengingat realisasi perekonomian Indonesia tahun lalu yang mencatatkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar nomor 15 di dunia yang meraup US$ 100 triliun.

Pendapatan per kapita juga meningkat dari US$ 3,8 ribu di 2011 menjadi US$ 4 ribu pada tahun ini. Sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia menembus 6,2% di tahun lalu atau peringkat kedua di dunia setelah China.

"Artinya, Indonesia berhasil meningkatkan prosentase kelas menengah menjadi 56,5% dari total penduduk tanah air dengan kemampuan daya beli rata-rata sekitar US$ 2 sampai US$ 20 per hari setiap orang. Juga realisasi investasi yang berhasil naik dari Rp 250 triliun pada 2011 menjadi Rp 313 triliun tahun lalu," ujar Iswan

Kondisi ini, tambah Iswan bertolak belakang dengan upah buruh yang diterima jauh lebih rendah di bawah buruh China, Filipina, Hong Kong dan Jepang. "Jadi wajar lah bila minta UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta per bulan dan nasional naik 50%," kata Iswan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Buruh (FB) DKI Jakarta Muhammad Toha menyatakan, untuk merealisasikan tuntutan tersebut, seluruh massa FB-DKI Jakarta siap melakukan mogok nasional pada 28-30 Oktober 2013.

"Bahkan kami akan memulai aksi prakondisi mogok nasional lebih dulu pada Jumat (25/10/2013) dengan melakukan aksi menginap selama tiga hari di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk memperjuangkan tuntutan kami," tutur Toha. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya