Terbukti Terima Suap, Bank Siap-siap dapat Sanksi

Hingga kini belum ada aturan yang mewajibkan perbankan melaporkan hasil kerja sama dengan perusahaan terkait bisnisnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Okt 2013, 15:15 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2013, 15:15 WIB
10-bank-asia-130731b.jpg
Menanggapi dugaan suap oleh perusahaan penyedia mesin Automatic Teller Machine (ATM) oleh Diebold Inc, Bank Indonesia mengaku tak ada aturan yang mewajibkan perbankan melaporkan hasil kerja sama dengan perusahaan terkait bisnisnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengungkapkan, BI sebagai regulator perbankan hanya mengatur mengenai penggunaan ATM.

"Kalau penggunaan ATM iya, tapi kalau perusahaan yang memanangkan tender ATM tidak, ini kan pengadaan, kalau pengadaan tidak dalam wilayah BI. Kalau prosedurnya memenuhi GCG (Good Corporate Govermance) kita subjek. Itu sesuai peraturan internal masing-masing," ujar Halim, saat ditemui di kompleks Gedung BI, Jumat (25/10/2013).

Halim menambahkan, dalam rangka merespon isu tersebut hingga kini Bank Indonesia masih mengumpulkan informasi dari beberapa bank yang diduga terlibat, dalam hal ini bank milik pemerintah.

Apabila nanti dari hasil pengumpulan informasi memang terbukti ada salah satu bank yang terlibat dalam kasus suap itu, pihaknya siap memberikan sanksi tegas.  "Sanksinya kalau melanggar GCG kena, dari mulai yang ringan sampai yang berat. Kalau yang ringan itu teguran, sampai nanti checking fit and proper," ujar Halim.

Lebih lanjut, menurut Halim, berdasarkan aturan perbankan, apabila setiap bank menugaskan direksinya atau karyawannya mengunjungi luar negeri (perjalanan dinas) perbankan selalu membiayai dengan dana internal. 

"Kalau Bank yang mengeluarkan perjalanan dinasnya dia tidak boleh lagi dapat yang lain," kata Halim. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya