Gitar milik Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang sempat menjadi perdebatan karena dianggap sebagai barang gratifikasi akhirnya memiliki status jelas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menetapkan gitar bas yang bertandatangan personil Metalicca Robert Trujillo tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gitar ini ditetapkan sebagai BMN pada KPK yang rencananya tidak akan dilelang namun akan ditampilkan di gedung KPK untuk pembelajaran khalayak umum," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tavianto Noegroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2013).
KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatkan setelah mendapat persetujuan dari DJKN selaku pengelola barang. KPK juga wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN tersebut.
Selain gitar Jokowi, Kemenkeu juga menetapkan enam barang gartifikasi lainnya yang ditetapkan statusnya antara lain iPad 2, Handphone Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik, dan souvenir berupa replika/ maket/ miniatur.
Penetapan status ini telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatkan dan Pemindahtangan BMN, serta PMK Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gartifikasi. (Shd)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menetapkan gitar bas yang bertandatangan personil Metalicca Robert Trujillo tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gitar ini ditetapkan sebagai BMN pada KPK yang rencananya tidak akan dilelang namun akan ditampilkan di gedung KPK untuk pembelajaran khalayak umum," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tavianto Noegroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2013).
KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatkan setelah mendapat persetujuan dari DJKN selaku pengelola barang. KPK juga wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN tersebut.
Selain gitar Jokowi, Kemenkeu juga menetapkan enam barang gartifikasi lainnya yang ditetapkan statusnya antara lain iPad 2, Handphone Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik, dan souvenir berupa replika/ maket/ miniatur.
Penetapan status ini telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatkan dan Pemindahtangan BMN, serta PMK Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gartifikasi. (Shd)