Barang Gratifikasi Dilelang, dari Sajadah Hingga Kalung Mutiara

Kemenkeu akan kembali melakukan lelang barang-barang gratifikasi. Ada 78 item barang yang bakal dilelang, apa sajakah?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 07 Des 2013, 10:52 WIB
Diterbitkan 07 Des 2013, 10:52 WIB
kemenkeu-131207a.jpg

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali melakukan lelang barang-barang gratifikasi yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lelang tersebut bakal dilelang dalam rangka memeriahkan acara Pekan Anti Korupsi 2013 pada 11 Desember 2013 di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta.

"Barang-barang gratifikasi yang akan dilelang sebanyak 78 unit," ujar Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/12/2013).

Adapun barang-barang gratifikasi yang bakal dilelang yaitu bolpoin merek Mont Blanc, jam tangan merek Swiss Army,emas batangan Logam Mulia, ponsel BlackBerry, ponsel Samsung Galaxy Beam, kalung mutiara, Alexander Christy, Guess, Raymond Well, Stick Golf merek Mizuno, kemeja, tas kulit buaya, ceramic mini tea set, baju koko, bed cover, ikat pinggang, kain batik, sutera, sajadah, hingga voucher belanja.

Tavianto menuturkan, penjualan barang gratifikasi ini merupakan tindak lanjut penyerahan barang gratifikasi KPK dan merupakan salah satu wujud kerjasama dan sinergi antara KPK dengan Ditjen Kekayaan Negara dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia

"Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dilelang, serta hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ungkapnya. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya