Manajemen PT Bank Ekonomi Tbk (BAEK) dan mantan debitornya saling mengadu ke Bursa Efek Indonesia terkait dugaan kasus pencoretan secara sepihak dan tiba-tiba pada transaksi pembukaan Letter of Credit (LC) tujuan pengapalan ke Singapura.
Menanggapi tindak protes yang dilakukan Presiden Direktur PT Proffesstama Teknik Cemerlang, Sanny Suharli selaku debitor yang merasa dirugikan, PT Bank Ekonomi Tbk mengirimkan surat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Divisi Penilaian Perusahan Sektor Jasa.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Bank Ekonomi telah melakukan pertemuan dan perundingan terlebih dahulu sebelum melakukan pemutusan dan penghentian Sanny sebagai debitor.
Namun pernyataan pertama yang disampaikan bank Ekonomi tersebut langsung dibantah oleh Sanny. Sanny menilai, apa yang disampaikan Direktur Utama Bank Ekonomi Antony Colin Turner dalam surat tersebut adalah tindak kebohongan.
"Sdr. Antony Colin Turner Direktur Utama Bank Ekonomi dan Gimin Sumalim Direktur Bank Ekonomi diharuskan memberikan bukti tanggal berapa, siapa nama pejabat Bank Ekonomi yang bertemu dengan Sanny Suharli dan materi apa yang dibicarakan dan dikatakan tidak ada kesepakatan Deadlock," ungkap Sunny dalam suratnya kepada BEI per 3 Desember 2013, Rabu (11/12/2013).
Tidak hanya itu, dalam suratnya bank Ekonomi juga mengatakan, penjelasan juga sudah dilakukan secara tertulis melalui surat kepada Sunny terkait pemutusan sebagai debitor dan penolakannya pembukaan LC tujuan pengapalan ke Singapura.
Sanny menjelaskan, dirinya sudah mengirimkan surat kepada Bank ekonomi untuk meminta diadakan pertemuan dan dijelaskan dengan rinci apa penyebabnya, namun hal itu diakuinya tidak pernah direspons.
"Sanny Suharli menulis surat kepada Endy Abdurrachman seorang Direksi Bank Ekonomi sebanyak tiga kali untuk minta bertemu, namun tidak satu pun surat Sanny Suharli dijawab. Sanny Suharli sudah menjelaskan hak untuk bertemu dan minta penjelasan karena Sanny Suharli adalah nasabah Bank Ekonomi, tapi juga tidak pernah ditanggapi. Bukti surat ada," jelas surat tersebut.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari BEI terkait dua surat pengaduan tersebut. Kasus ini saat ini juga sudah sampai ke Bank Indonesia dan Sanny telah melaporkan beberapa jajaran Direksi Bank Ekonomi ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya manajemen Bank Ekonomi Raharja telah menyampaikan keterbukaan informasi ke BEI pada awal November 2013, kalau perseroan memutuskan untuk menggunakan haknya tidak memberikan perpanjangan otomatis dan menghentikan ketersediaan fasilitas perbankan kepada debitornya Sanny Suharli pada 20 November 2013.
Mengingat hubungan yang terbina selama ini, Bank memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2013 kepada debitor untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada bank. Perseroan juga telah melakukan pertemuan beberapa kali tetapi mengalami deadlock dalam diskusi verbal dan tertulis.
Terkait masalah itu, perseroan juga telah memberikan penjelasan ke Bank Indonesia. Hingga kini, bank belum menerima panggilan apapun dari pihak berwenang. Perseroan menilai, kasus ini tidak bersifat material dan tidak mengganggu mempengaruhi kelangsungan hidup bank. (Yas/Ahm)
Menanggapi tindak protes yang dilakukan Presiden Direktur PT Proffesstama Teknik Cemerlang, Sanny Suharli selaku debitor yang merasa dirugikan, PT Bank Ekonomi Tbk mengirimkan surat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Divisi Penilaian Perusahan Sektor Jasa.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Bank Ekonomi telah melakukan pertemuan dan perundingan terlebih dahulu sebelum melakukan pemutusan dan penghentian Sanny sebagai debitor.
Namun pernyataan pertama yang disampaikan bank Ekonomi tersebut langsung dibantah oleh Sanny. Sanny menilai, apa yang disampaikan Direktur Utama Bank Ekonomi Antony Colin Turner dalam surat tersebut adalah tindak kebohongan.
"Sdr. Antony Colin Turner Direktur Utama Bank Ekonomi dan Gimin Sumalim Direktur Bank Ekonomi diharuskan memberikan bukti tanggal berapa, siapa nama pejabat Bank Ekonomi yang bertemu dengan Sanny Suharli dan materi apa yang dibicarakan dan dikatakan tidak ada kesepakatan Deadlock," ungkap Sunny dalam suratnya kepada BEI per 3 Desember 2013, Rabu (11/12/2013).
Tidak hanya itu, dalam suratnya bank Ekonomi juga mengatakan, penjelasan juga sudah dilakukan secara tertulis melalui surat kepada Sunny terkait pemutusan sebagai debitor dan penolakannya pembukaan LC tujuan pengapalan ke Singapura.
Sanny menjelaskan, dirinya sudah mengirimkan surat kepada Bank ekonomi untuk meminta diadakan pertemuan dan dijelaskan dengan rinci apa penyebabnya, namun hal itu diakuinya tidak pernah direspons.
"Sanny Suharli menulis surat kepada Endy Abdurrachman seorang Direksi Bank Ekonomi sebanyak tiga kali untuk minta bertemu, namun tidak satu pun surat Sanny Suharli dijawab. Sanny Suharli sudah menjelaskan hak untuk bertemu dan minta penjelasan karena Sanny Suharli adalah nasabah Bank Ekonomi, tapi juga tidak pernah ditanggapi. Bukti surat ada," jelas surat tersebut.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari BEI terkait dua surat pengaduan tersebut. Kasus ini saat ini juga sudah sampai ke Bank Indonesia dan Sanny telah melaporkan beberapa jajaran Direksi Bank Ekonomi ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya manajemen Bank Ekonomi Raharja telah menyampaikan keterbukaan informasi ke BEI pada awal November 2013, kalau perseroan memutuskan untuk menggunakan haknya tidak memberikan perpanjangan otomatis dan menghentikan ketersediaan fasilitas perbankan kepada debitornya Sanny Suharli pada 20 November 2013.
Mengingat hubungan yang terbina selama ini, Bank memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2013 kepada debitor untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada bank. Perseroan juga telah melakukan pertemuan beberapa kali tetapi mengalami deadlock dalam diskusi verbal dan tertulis.
Terkait masalah itu, perseroan juga telah memberikan penjelasan ke Bank Indonesia. Hingga kini, bank belum menerima panggilan apapun dari pihak berwenang. Perseroan menilai, kasus ini tidak bersifat material dan tidak mengganggu mempengaruhi kelangsungan hidup bank. (Yas/Ahm)