BI Fasilitasi Transaksi Repo Delapan Bank Lokal

Bank Indonesia memfasilitasi penandatanganan Mini Master Repo Agreement (MRA) untuk transaksi repo delapan bank dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Des 2013, 13:15 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 13:15 WIB
bank-indonesia2-130625-b.jpg
Bank Indonesia memfasilitasi penandatanganan Mini Master Repo Agreement (MRA) transaksi repo delapan bank dalam negeri. Kesepakatan ini untuk memberikan likuiditas bagi perbankan.

Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo mengatakan, delapan bank tersebut sepakat untuk menggunakan kontrak standar dalam transaksi repo antar bank sehingga memudahkan pelaksanaan transaksi tersebut.

Implementasi Mini MRA dimaksudkan untuk mendukung pendalaman pasar uang rupiah dengan cara mendorong penggunaan kontrak standar dalam transaksi repo antar bank. Hal itu dilakukan untuk mempermudah dan meminimalkan potensi resiko pelaksanaan transaksi repo antar bank.

"Dengan kemudahan bertransaksi diharapkan pasar repo antar bank akan lebih berkembang, mendorong terciptanya pasar uang antar bank yang lebih dalam dan resilience terhadap gejolak, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas," kata Agus, di Gedung Bank Indonesia, Rabu (18/12/2013).

Menurut Agus, kondisi pasar uang di Indonesia saat ini relatif belum dalam dan berkembang dengan karakteristik tanpa pinjaman (uncollateralized) dan cenderung bertenor pendek kurang dari satu bulan.

Selain itu, pasar uang masih didominasi oleh transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp 10,7 triliun di tahun ini dengan tenor sebagian besar overnight (55,8%). Sementara transaksi repo rata-rata harian hanya mencapai Rp 132 miliar.

PUAB yang uncollateralized cenderung rentan terhadap shock di pasar uang, akibat meningkatnya ketidak pastian transaksi repo (collateralized). Agus mengungkapkan, salah satu permasalahan dalam pengembangan pasar repo adalah belum digunakannya MRA secara luas karena belum bisa mewakili kepentingan semua bank.

"Sebagian besar transakis repo antra bank masih menggunakan perjanjian bilateral, mengingat Global MRA Indonesia Annex yang mencakup transaksi repo secara luas masih dalam proses penyusunan," tuturnya.

Agus menyebutkan, beberapa hal pokok yang disepakati dalam Mini MRA, antara lain kewajiban Top Up untuk meminimalkan risiko pasar, apabila harga pasar surat berharga mengalami penurunan melebihi risiko yang dapat diterima oleh pelaku.

Poin berikutnya adalah melakukan early termination untuk meminimalkan risiko counter party dengan melindungi para pihak agar tidak menderita kerugian secara total, apabila salah satu pihak berpotensi default.

Poin kesepakatan terakhir adalah, kemudahan adminitrasi transaksi, Mini MRA hanya ditandatangani sekali selanjutnya setiap transaksi repo hanya berdasarkan konfirmasi Transaksi Penjualan dan Pembelian kembali Surat Berharga yang merupakan lampiran dari Mini MRA.

Delapan bank yang melakukan perjanjian tersebut adalah,  Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Central Asia, Bank Panin, Bukopin, Bank DKI dan Bank Jabar Banten. (Pew/Ahm)


Baca Juga:

BI Tambah Dana Antisipasi Krisis dengan Jepang

BI Kaji Lelang FX Swap Lebih dari Dua Kali Sepekan

BI: Pengetatan Modal Perbankan Tak Ganggu Penyaluran Kredit





Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya