Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 38,9% untuk industri golongan I.3 dan 64,7% untuk industri golongan I.4 mendapat penolakan dari para pengusaha dalam negeri.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, kenaikan TDL ini memang akan memberatkan para pelaku industri. "Saya sendiri berpendapat kalau 38% itu agak berat," ujarnya usai rapat dengan Komisis VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Menurut Hidayat, agar tidak memberatkan, kenaikan dilakukan secara bertahap sehingga tidak langsung naik sekaligus. "Mestinya itu dapat dipecahkan mungkin dicicil (kenaikan) bisa 5 kali, sehingga tidak memberatkan," kata Hidayat.
Selain itu, lanjut Hidayat, kenaikan ini dapat diringankan dengan membagi beban kenaikan ini kepada pengguna listrik dari sektor rumah tangga.
"Formula atau pembagian pembebanan terhadap konsumsi rumah tangga bisa dipertimbangkan untuk dikenakan. Kan tidak besar, rumah tangga beli pulsa saja bisa," lanjutnya.
Dia juga mengatakan, saat ini hampir semua beban tarif listrik ditujukan untuk sektor industri, sedangkan konsumen terutama rumah tangga tidak dibebankan sama sekali.
"Mereka mintanya dilakukan, sebab kalau dilakukan meskipun jumlahnya kecil tetapi karena anggotanya (rumah tangga) banyak itu bisa memberikan kontribusi," tuturnya.
Hidayat menjelaskan, para pelaku industri sendiri mengerti langkah pemerintah untuk menaikan tarif ini, namun bila kenaikan ini terlalu besar maka dikhawatirkan mempengaruhi biaya produksi masing-masing industri.
"Mereka mengatakan meskipun sangat berat, tetapi mereka mengetahui bahwa TDL itu harus dinaikan. Saya menganggap kenaikannya tidak bisa dihindari tetapi rumusan atau formulanya masih bisa diperbaiki," jelasnya.
Dia sendiri enggan berkomentar lebih lanjut karena mengaku baru mengetahui rencana kenaikan tarif ini beberapa waktu lalu, dan Kementerian ESDM belum memberitahunya soal rencana ini.
"Saya baru tahu kemarin diskusi dengan APINDO dengan topik yang lain tiba-tiba ada yang melaporkan itu. Saya tidak tahu karena belum diberitahu oleh Kementerian ESDM bagaimana cara mereka mengaturnya," tandasnya. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
Kenaikan Tarif Listrik di 2014 Bisa Dibatalkan?
27 Asosiasi Industri Tolak Kenaikan Tarif Listrik Tahun Depan
Kenaikan Tarif Listrik Makin Membebani Perusahaan
Menperin Akui Baru Tahu Kenaikan Tarif Listrik
Pengusaha menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik sebesar 38,9% dan 64,7%.
diperbarui 18 Des 2013, 19:43 WIBDiterbitkan 18 Des 2013, 19:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intip Cuan Makan Bergizi Gratis, Perusahaan Besar Bakal 'Curi' Porsi UMKM?
Memahami Tujuan Database dan Manfaatnya bagi Perusahaan
Wajib Coba, Ramuan Jamu untuk Mengatasi Kesemutan
Mengintip Aktivitas Pelatih Timnas Indonesia di Duel Persija Jakarta vs PSBS Biak: Alex Pastoor dan Gerald Vanenburg Paling Sibuk
Festival Way Kambas Akan Digelar Lagi, Balai Taman Nasional Bakal Izinkan Pengunjung Swafoto Bareng Gajah
Top 3 News: LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg Tegaskan Bukan untuk Mempersulit
Kanye West Gandeng Bianca Censori yang Seperti Tak Berbusana di Grammy Awards 2025
Gejala Asam Urat yang Paling Sering Dirasakan Pasien, Dokter Ungkap Alasan Muncul di Titik Itu
Tujuan Vlog: Panduan Lengkap Memahami Manfaat dan Cara Memulai
VIDEO: Harga Gas di Eropa Melonjak Setelah Ukraina Tutup Aliran Gas Rusia
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Donald Trump Terapkan Tarif Impor ke 3 Negara Ini
Tujuan Demokrasi di Sekolah: Membentuk Generasi Penerus Bangsa yang Demokratis