Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 38,9% untuk industri golongan I.3 dan 64,7% untuk industri golongan I.4 mendapat penolakan dari para pengusaha dalam negeri.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, kenaikan TDL ini memang akan memberatkan para pelaku industri. "Saya sendiri berpendapat kalau 38% itu agak berat," ujarnya usai rapat dengan Komisis VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Menurut Hidayat, agar tidak memberatkan, kenaikan dilakukan secara bertahap sehingga tidak langsung naik sekaligus. "Mestinya itu dapat dipecahkan mungkin dicicil (kenaikan) bisa 5 kali, sehingga tidak memberatkan," kata Hidayat.
Selain itu, lanjut Hidayat, kenaikan ini dapat diringankan dengan membagi beban kenaikan ini kepada pengguna listrik dari sektor rumah tangga.
"Formula atau pembagian pembebanan terhadap konsumsi rumah tangga bisa dipertimbangkan untuk dikenakan. Kan tidak besar, rumah tangga beli pulsa saja bisa," lanjutnya.
Dia juga mengatakan, saat ini hampir semua beban tarif listrik ditujukan untuk sektor industri, sedangkan konsumen terutama rumah tangga tidak dibebankan sama sekali.
"Mereka mintanya dilakukan, sebab kalau dilakukan meskipun jumlahnya kecil tetapi karena anggotanya (rumah tangga) banyak itu bisa memberikan kontribusi," tuturnya.
Hidayat menjelaskan, para pelaku industri sendiri mengerti langkah pemerintah untuk menaikan tarif ini, namun bila kenaikan ini terlalu besar maka dikhawatirkan mempengaruhi biaya produksi masing-masing industri.
"Mereka mengatakan meskipun sangat berat, tetapi mereka mengetahui bahwa TDL itu harus dinaikan. Saya menganggap kenaikannya tidak bisa dihindari tetapi rumusan atau formulanya masih bisa diperbaiki," jelasnya.
Dia sendiri enggan berkomentar lebih lanjut karena mengaku baru mengetahui rencana kenaikan tarif ini beberapa waktu lalu, dan Kementerian ESDM belum memberitahunya soal rencana ini.
"Saya baru tahu kemarin diskusi dengan APINDO dengan topik yang lain tiba-tiba ada yang melaporkan itu. Saya tidak tahu karena belum diberitahu oleh Kementerian ESDM bagaimana cara mereka mengaturnya," tandasnya. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
Kenaikan Tarif Listrik di 2014 Bisa Dibatalkan?
27 Asosiasi Industri Tolak Kenaikan Tarif Listrik Tahun Depan
Kenaikan Tarif Listrik Makin Membebani Perusahaan
Menperin Akui Baru Tahu Kenaikan Tarif Listrik
Pengusaha menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik sebesar 38,9% dan 64,7%.
Diperbarui 18 Des 2013, 19:43 WIBDiterbitkan 18 Des 2013, 19:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Ngaku Intel dan Palak Sopir Angkot, Mantan Anggota Polisi Nyari Dikeroyok
Cara Membuat Es Campur Segar dan Nikmat untuk Keluarga, Mudah Dibuat
350 Caption tentang Bunga Singkat yang Menginspirasi
Ini Alasan Pengangkatan CPNS Mundur ke Oktober 2025
ZTE dan Nubia Percepat Adopsi AI untuk Optimasi Jaringan hingga Pengalaman Pengguna Smartphone
Jika Ingin Dagangan Cepat Laris, Amalkan Ini saat Buka Toko Kata UAS Ijazah Habib Umar bin Hafidz
Baim Wong Tegaskan Tak Pernah Ajari Anak Benci Paula Verhoeven: Saya Sumpah di Depan Kalian
Stroke di Usia Muda? Kenali 7 Penyebab dan Cara Pencegahannya
Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap karena Jual Narkoba, Kedoknya Konsultan Spiritual
Manfaat Daun Insulin dan Cara Mengolahnya, Ketahui Efek Sampingnya
Jejak Karier Kim Sae Ron: Dari Aktris Cilik Berbakat hingga Perjalanannya di Industri Hiburan
Niat Zakat Fitrah: Lengkap dengan Bacaan, Tata Cara, dan Penjelasannya