Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR telah menyepakati untuk mencabut subsidi listrik untuk industri golongan I3 dan I4. Kenaikan ini rencananya dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga Desember 2014. Namun hal ini dinilai masih memberatkan para pengusaha dan pelaku industri khususnya sektor manufaktur.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan tahapan kenaikan tarif listrik ini seharusnya bukan hanya 8 bulan tetapi paling tidak selama 2 tahun.
"Ini yang saya keluhkan, naiknya bertahap mulai Mei sampai Desember. Harusnya bertahap paling tidak 2 tahun, sehingga pengusaha bisa hitung biaya ke depan," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).
Dia juga mengeluhkan kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I4 yang dinilai sangat besar mencapai 64,7% dalam waktu kurang dari 1 tahun. "Bertahapnya misal tahun ini 25%, yang untuk Tbk naik 15% misalnya. Karena pengaruh ke biaya mencapai 15-20%, jadi harus naikan segitu, malah harus naik sampai 40%," lanjutnya.
Menurut dia, dampak yang lebih luas lagi dari kenaikan tarif listrik ini akan berimbas pada neraca perdagangan yang semakin tertekan. Hal ini karena kenaikan listrik akan memicu kenaikan harga produk didalam negeri sehingga membuat konsumen lebih memilih barang impor dengan harga yang lebih murah.
"Defisit neraca perdagangan makin banyak karena kita impor terus, apalagi sudah ada perdagangan bebas dengan China. Kita tidak bisa bersaing karena produk luar lebih murah," katanya.
Selain itu, kenaikan tersebut dinilai merusak iklim investasi di Indonesia sehingga membuat perusahaan-perusahaan memilih hengkang dan perusahaan yang yang hendak berinvestasi menjadi enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Tidak ada yang mau ekspansi dan ada yang mau tutup, sekitar empat perusahaan seperti petrokimia, baja, semen. Lalu yang sudah go publik naik dan perusahaan yang sama jenisnya tapi tidak go publik tidak dikenakan. Jadi mereka diuntungkan 38% tidak naik, nanti mereka tidak ada yang mau go public, ini merusak iklim investasi," tandasnya. (Dny/Ndw)
Pengusaha Keberatan Tarif Listrik Naik Bertahap 8 Bulan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan tahapan kenaikan tarif listrik ini seharusnya bukan hanya 8 bulan.
diperbarui 24 Jan 2014, 21:16 WIBDiterbitkan 24 Jan 2014, 21:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tata Cara Salat Hajat Agar Hajat Cepat Terkabul
Menanam Kembali Pohon Ulin di Hutan Kota, Mengembalikan Tanaman Khas Kalimantan
Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 3 Februari 2025
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tidak Selesai Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak, Tonton Berapa Menit?
Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau
Sedekah atau Menabung, Mana yang Diutamakan jika Gaji Pas-pasan? Buya Yahya Menjawab
Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali
Orang Tua di Alam Kubur Diangkat Derajatnya karena Anak Lakukan Amalan Ini, Kata UAH
Kemenhut Terjunkan 2 Ekor Gajah untuk Peresmian Kuil Hindu Terbesar di Indonesia
Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Februari 2025