Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR telah menyepakati untuk mencabut subsidi listrik untuk industri golongan I3 dan I4. Kenaikan ini rencananya dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga Desember 2014. Namun hal ini dinilai masih memberatkan para pengusaha dan pelaku industri khususnya sektor manufaktur.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan tahapan kenaikan tarif listrik ini seharusnya bukan hanya 8 bulan tetapi paling tidak selama 2 tahun.
"Ini yang saya keluhkan, naiknya bertahap mulai Mei sampai Desember. Harusnya bertahap paling tidak 2 tahun, sehingga pengusaha bisa hitung biaya ke depan," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).
Dia juga mengeluhkan kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I4 yang dinilai sangat besar mencapai 64,7% dalam waktu kurang dari 1 tahun. "Bertahapnya misal tahun ini 25%, yang untuk Tbk naik 15% misalnya. Karena pengaruh ke biaya mencapai 15-20%, jadi harus naikan segitu, malah harus naik sampai 40%," lanjutnya.
Menurut dia, dampak yang lebih luas lagi dari kenaikan tarif listrik ini akan berimbas pada neraca perdagangan yang semakin tertekan. Hal ini karena kenaikan listrik akan memicu kenaikan harga produk didalam negeri sehingga membuat konsumen lebih memilih barang impor dengan harga yang lebih murah.
"Defisit neraca perdagangan makin banyak karena kita impor terus, apalagi sudah ada perdagangan bebas dengan China. Kita tidak bisa bersaing karena produk luar lebih murah," katanya.
Selain itu, kenaikan tersebut dinilai merusak iklim investasi di Indonesia sehingga membuat perusahaan-perusahaan memilih hengkang dan perusahaan yang yang hendak berinvestasi menjadi enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Tidak ada yang mau ekspansi dan ada yang mau tutup, sekitar empat perusahaan seperti petrokimia, baja, semen. Lalu yang sudah go publik naik dan perusahaan yang sama jenisnya tapi tidak go publik tidak dikenakan. Jadi mereka diuntungkan 38% tidak naik, nanti mereka tidak ada yang mau go public, ini merusak iklim investasi," tandasnya. (Dny/Ndw)
Pengusaha Keberatan Tarif Listrik Naik Bertahap 8 Bulan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan tahapan kenaikan tarif listrik ini seharusnya bukan hanya 8 bulan.
Diperbarui 24 Jan 2014, 21:16 WIBDiterbitkan 24 Jan 2014, 21:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masih Malas Beribadah? Konsep Ibadah ala Gus Baha Ini Manjur Bikin Malasmu Hilang
Soal Imam Mahdi Palsu di Garut, MUI Desak Usut Dugaan Penistaan
Hati-Hati, Ini Risiko Perjalanan Malam bagi Pemudik Sepeda Motor
Cara Naik Bus Go KL di Kuala Lumpur, Tarif Turis Asing Hanya 1 Ringgit
5 Jenis Kayu Termahal di Indonesia, Cek Apa Saja
Alex Pastoor dan Denny Landzaat Ditemani 2 Sosok Baru dalam Perjalanan ke Jakarta, Isi Peran Apa di Timnas Indonesia?
Legislator Herman Khaeron Minta Produsen MinyaKita yang Kurangi Isi Kemasan Diproses Hukum
Menag: Gampang Minta Tambahan Kuota Haji, tapi di Mina Mau Tidur di Mana?
Kabar Baik! Lubang Ozon di Atas Antarktika Mulai Menutup
Hasil All England 2025: Sabar/Reza Tumbangkan Unggulan 3 Asal China
Duterte Ditangkap ICC, Titik Balik dalam Pencarian Keadilan untuk Korban Perang Narkoba Filipina?
Puasa Seperti Ini Akan Membuat Kita Dipanggil ke Surga Melalui Pintu Spesial Ar-Rayyan, Diungkap UAH