Pemerintah didesak agar memperlakukan PT Pertamina (Persero) seperti layaknya Petronas. Cara ini dianggap lebih mampu membantu Indonesia dalam menciptakan ketahanan energi nasional.
Pengamat Energi Kurtubi menjelaskan, Petronas selama menjadi perusahaan minyak milik pemerintah Malaysia yang diberi kepercayaan penuh untuk mengkontrol segala sumber daya alam perminyakan di negaranya.
"Malaysia saja, mereka B to B (bisnis to bisnis), semua negara penghasil minyak anggota APEC itu pengelola kekayaan migas diserahkan ke perusahaan minyak nasional. Petronas di Malaysia, jadi perusahaan minyak asing berkontrak dengan Petronas," ungkap Kurtubi saat ditemui di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Selama ini, aktivitas pengelolaan minyak di Indonesia umumnya dilakukan lewat campur tangan pemerintah dalam bentuk kontrak kerja sektor Migas. Kebijakan ini perlu diubah agar Pertamina bisa bertransformasi menjadi perusahaan sekaligus regulator industri minyak dan gas bumi di Indonesia.
Dengan pengalihan peran tersebut, pengelolaan Migas nantinya tidak perlu lagi melalui pihak ketiga. Untuk diketahui, regulator bisnis Migas selama ini ditangani oleh SKK Migas.
"Ya nanti kedepan berkontrak dengan perusahaan negara, bukan dengan SKK Migas. sekarang B to G (bisnis to governance), SKK Migas kan pemerintah. B to G itu tidak boleh, harusnya antara perusahaan dengan perusahaan," paparnya.
Pengalihan tanggung jawab juga harus dibarengi dengan perubahan status Pertamina sebagai Perusahaan Terbatas (PT). Perubahan status ini diharapkan bisa mengubah orientasi Pertamina yang tak hanya mencari keuntungan tapi juga berkewajiban mencari devisa dari sektor Migas.
"Jadi tidak boleh dijual tapi dikasih kewajiban mengelola kekayaan Migas dengan misi mengumpulkan dana untuk negara, memenuhi BBM nusantara satu harga," katanya (Yas/Shd)
Pengamat Energi Kurtubi menjelaskan, Petronas selama menjadi perusahaan minyak milik pemerintah Malaysia yang diberi kepercayaan penuh untuk mengkontrol segala sumber daya alam perminyakan di negaranya.
"Malaysia saja, mereka B to B (bisnis to bisnis), semua negara penghasil minyak anggota APEC itu pengelola kekayaan migas diserahkan ke perusahaan minyak nasional. Petronas di Malaysia, jadi perusahaan minyak asing berkontrak dengan Petronas," ungkap Kurtubi saat ditemui di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Selama ini, aktivitas pengelolaan minyak di Indonesia umumnya dilakukan lewat campur tangan pemerintah dalam bentuk kontrak kerja sektor Migas. Kebijakan ini perlu diubah agar Pertamina bisa bertransformasi menjadi perusahaan sekaligus regulator industri minyak dan gas bumi di Indonesia.
Dengan pengalihan peran tersebut, pengelolaan Migas nantinya tidak perlu lagi melalui pihak ketiga. Untuk diketahui, regulator bisnis Migas selama ini ditangani oleh SKK Migas.
"Ya nanti kedepan berkontrak dengan perusahaan negara, bukan dengan SKK Migas. sekarang B to G (bisnis to governance), SKK Migas kan pemerintah. B to G itu tidak boleh, harusnya antara perusahaan dengan perusahaan," paparnya.
Pengalihan tanggung jawab juga harus dibarengi dengan perubahan status Pertamina sebagai Perusahaan Terbatas (PT). Perubahan status ini diharapkan bisa mengubah orientasi Pertamina yang tak hanya mencari keuntungan tapi juga berkewajiban mencari devisa dari sektor Migas.
"Jadi tidak boleh dijual tapi dikasih kewajiban mengelola kekayaan Migas dengan misi mengumpulkan dana untuk negara, memenuhi BBM nusantara satu harga," katanya (Yas/Shd)