Kenaikan tarif premi asuransi kendaraan bermotor yang rencananya mulai berlaku pada 1 Maret 2014 dikhawatirkan mempengaruhi penjualan mobil khususnya untuk jenis mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car /LCGC).
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie D Sugiarto mengatakan, pada aturan premi yang baru nanti, semakin murah harga kendaraan bermotor maka tarif premi asuransinya semakin tinggi.
"Premi asuransi katanya Maret ini akan diterapkan. Akan ada rate baru, yang juga akan menjadi berat untuk beli kendaraan bermotor justru di kelas bawah. LCGC akan kena 4,5% per tahun," ujar dia di Jakarta, (5/2/2014).
Namun dia belum bisa memastikan berapa besar dampak terhadap penjualan mobil dengan harga murah ini. "Apakah ini menjadi kendala kita juga belum tahu. Mudah-mudahan tidak. Kita berharap income per kapita masyarakat meningkat sehingga bisa mengatasi hal-hal seperti ini," tandas dia.
Dalam aturan tarif premi asuransi kendaraan nanti, akan diberlakukan sistem bata atas dan bawah. Hal ini diharapkan premi yang selama ini dianggap sangat murah hingga membuat perusahaan asuransi kesulitan akan naik dengan adanya batas bawah.
Sementara itu untuk tarif premi yang dianggap terlalu mahal bisa menjadi lebih murah dengan adanya batas atas. (Dny/Nrm)
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie D Sugiarto mengatakan, pada aturan premi yang baru nanti, semakin murah harga kendaraan bermotor maka tarif premi asuransinya semakin tinggi.
"Premi asuransi katanya Maret ini akan diterapkan. Akan ada rate baru, yang juga akan menjadi berat untuk beli kendaraan bermotor justru di kelas bawah. LCGC akan kena 4,5% per tahun," ujar dia di Jakarta, (5/2/2014).
Namun dia belum bisa memastikan berapa besar dampak terhadap penjualan mobil dengan harga murah ini. "Apakah ini menjadi kendala kita juga belum tahu. Mudah-mudahan tidak. Kita berharap income per kapita masyarakat meningkat sehingga bisa mengatasi hal-hal seperti ini," tandas dia.
Dalam aturan tarif premi asuransi kendaraan nanti, akan diberlakukan sistem bata atas dan bawah. Hal ini diharapkan premi yang selama ini dianggap sangat murah hingga membuat perusahaan asuransi kesulitan akan naik dengan adanya batas bawah.
Sementara itu untuk tarif premi yang dianggap terlalu mahal bisa menjadi lebih murah dengan adanya batas atas. (Dny/Nrm)