Jakarta PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar fase ketiga di Jakarta bakal segera bertransisi ke era new normal. PSBB sendiri bakal berakhir pada Kamis, 4 Juni 2020.
"Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa? Karena apabila di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun," ujar Anies di Graha BNPB, Jakarta, Senin, 25 Mei 2020 melansir dari Liputan6.com.
Sebab itu, Jakarta terus membenahi diri untuk persiapan memasuki new normal dengan menyiapkan berbagai strategi protokol kesehatan dalam setiap sektor. Seperti dalam sektor perekonomian, peribadatan, sosial, budaya, transportasi, dan lainnya.
Advertisement
Seperti PT MRT Jakarta yang tengah mempersiapkan jadwal operasional MRT pada jadwal sibuk selama new normal. Hingga kini PT MRT masih belum menentukan secara spesifik rentang waktu jam sibuk.
"Sekarang frekuensinya 30 menit sekali, mungkin nanti pola operasi saat jam sibuk lima menit sekali," ujar Humas PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin melansir dari Liputan6.com.
Persiapan New Normal MRT
Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar menyatakan salah satu persiapan new normal yaitu mendorong sejumlah perusahaan agar menerapkan waktu kerja yang fleksibel.
"Kami kenalkan dan mendorong waktu kerja yang fleksibel sehingga penumpukan penumpang tidak terjadi di jam sibuk yang biasanya terjadi pukul 07.00-09.00 atau 17.00-19.00," kata William saat dikonfirmasi.
Sejauh ini protokol kesehatan yang sudah dilaksanakan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 adalah cek suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius tidak boleh masuk, pemakaian masker, dan menjaga jarak fisik antara satu kursi penumpang dan lainnya.
Advertisement
LRT Jakarta
General Manager Corporate Secretary LRT Jakarta Bintang Kemal mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah protokol guna menyambut tatanan baru atau new normal. Salah satunya yakni dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada, seperti penggunaan tombol footswitch (pedal kaki) untuk mengatur elevator.
"Kita sudah menerapkan footswitch dan sedang mengembangkan ke voice command (perintah suara) untuk mengurangi sentuhan," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juni 2020.
Dia menjelaskan saat ini terdapat 11 footswitch, dua di antaranya berada di elevator Gedung Manajemen Control Center(MCC) di area depo LRT, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lalu kata Bintang, sembilan sisanya ada di elevator setiap stasiun LRT. Selain itu dia juga mengimbau agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan di kawasan stasiun, mulai dari jaga jarak hingga penggunaan masker.
Direktur Utama LRT Jakarta, Wijanarko menyatakan pihaknya juga telah mengembangkan cara agar pengguna dapat mengurangi kontak fisik dengan yang lainnya.
"Kita sedang mengembangkan untuk tap in gate LRT Jakarta hanya dengan menggunakan handphone melalui aplikasi link aja. Jadi, tidak perlu menggunakan kartu lagi. Social distancing tetap diterapkan," kata Wijarnako.
Masjid Istiqlal
Presiden Jokowi mengunjungi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2020). Jokowi mengecek kesiapan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di masjid tersebut. Jokowi tiba di Masjid Istiqlal sekitar pukul 09.15 WIB. Dia didampingi oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat masuk ke area dalam Masjid Istiqlal untuk melihat persiapan apakah dapat dibuka kembali untuk umum. Jokowi juga terlihat meninjau area perkembangan renovasi Masjid Istiqlal yang dibangun sejak Mei 2019.
Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Fachrul Razi mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tak ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.
"Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu, 30 Mei 2020.
Advertisement
Simak Video Berikut
#ChangeMaker