Liputan6.com, Jakarta - PPKM Level 3 berlaku di DKI Jakarta. Warga Ibu Kota yang hendak berkegiatan olahraga maupun menggunakan sarana olahraga harus mengikuti 9 aturan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang di Jawa-Bali pada 7 hingga 13 September 2021. Kegiatan olahraga di wilayah PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
Inmendagri 39/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 September 2021.
Disebutkan, untuk wilayah PPKM Level 3, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk 9 poin. Simak selengkapnya:
1. Outdoor
Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka atau outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Advertisement
2. Jumlah Orang
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
3. Masker
Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Advertisement
4. Cek Suhu
Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
5. Makan
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Advertisement
6. Loker
Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
7. Jaga Jarak
Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
Advertisement
8. Skrining
Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
9. Sanksi
Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Advertisement