PPKM Level 3 DKI Jakarta, Simak 9 Aturan Kegiatan Olahraga hingga 13 September 2021

PPKM Level 3 berlaku di DKI Jakarta. Warga Ibu Kota yang hendak berkegiatan olahraga maupun menggunakan sarana olahraga harus mengikuti 9 aturan.

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 08 Sep 2021, 02:21 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 02:21 WIB
Olahraga Saat Pandemi Corona
Seorang pria dengan mengenakan masker berolahraga selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Kendati Kawasan Senayan pun juga diterapkan PSBB, warga bisa tetap berolahraga di Komplek Gelora Bung Karno (GBK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PPKM Level 3 berlaku di DKI Jakarta. Warga Ibu Kota yang hendak berkegiatan olahraga maupun menggunakan sarana olahraga harus mengikuti 9 aturan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang di Jawa-Bali pada 7 hingga 13 September 2021. Kegiatan olahraga di wilayah PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

Inmendagri 39/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 September 2021.

Disebutkan, untuk wilayah PPKM Level 3, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk 9 poin. Simak selengkapnya:

1. Outdoor

Kawasan TMII Kembali Dibuka Tèrbatas
Warga berolahraga sore di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (22/8/2021). TMII kembali dibuka mulai 06.00-18.00 WIB namun terbatas hanya untuk kegiatan berolahraga outdoor atau luar ruangan dan dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka atau outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

2. Jumlah Orang

Banner Infografis 5 Cara Cegah Covid-19 Saat Berolahraga di Gym. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis 5 Cara Cegah Covid-19 Saat Berolahraga di Gym. (Liputan6.com/Abdillah)

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.

3. Masker

FOTO: Palestina Longgarkan Kebijakan Pencegahan COVID-19
Seorang pria mengenakan masker saat berolahraga di pusat kebugaran Kota Hebron, Tepi Barat, Palestina, Kamis (6/8/2020). Kementerian Kesehatan Palestina mendesak warga mematuhi langkah-langkah kesehatan setelah pemerintah melonggarkan kebijakan pencegahan COVID-19. (Xinhua/Mamoun Wazwaz)

Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

4. Cek Suhu

Latihan Timnas PSSI
Pemain Timnas Indonesia dicek suhu tubuh sebelum sesi latihan di Lapangan D Senayan, Jakarta, Rabu, (10/2/2021). Latihan tersebut untuk persiapan SEA Games 2021 di Vietnam. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.

5. Makan

Ilustrasi makan setelah olahraga
Ilustrasi makan setelah olahraga (sumber: iStockphoto)

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

6. Loker

Pabrik Apple
Seorang pekerja berada di ruang loker sedang mengganti seragam di dalam pabrik Pegatron di Shanghai pada Jumat, 15 April 2016 (Bloomberg)

Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

7. Jaga Jarak

Banner Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

8. Skrining

Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa
Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

9. Sanksi

Ilustrasi gembok (unsplash)
Ilustrasi gembok (unsplash)

Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya