Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi pemerintah akan memungut pajak dari sepeda.
Kabar tersebut diunggah akun Facebook Chantique Brita Kitta yang dibagikan ke Grup (PSPS) Pendukung Setia PRABOWO SANDI, pada 29 Juni 2020.
Akun tersebut mengunggah artikel berjudul "Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak" yang dimuat situs wartakota.tribunnews.com.
Advertisement
Pada unggahan tersebut, akun Facebook Chantique Brita Kitta memberikan keterangan sebagai berikut:
"KAS NEGARA MINUS..UTANG SETINGGI LANGIT KE 7...CARI PEMASUKAN DGN SGALA CARA..
APAKAH REZIM SEPERTI INI, MASIH MEMIKIRKAN HIDUP RAKYAT KECIL...??"
Benarkah pemerintah akan memungut pajak dari sepeda? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemerintah akan memungut pajak dari sepeda menggunakan Google Search dengan kata kunci 'sepeda di pajak kemenhub'.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Kemenhub Bantah Kabar Bakal Ada Pajak Sepeda" yang dimuat situs liputan6.com, pada 30 Juni 2020.
Dalam artikel tersebut Kemenhub menegaskan tak benar jika pihaknya tengah menggodok aturan tentang penarikan pajak sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan, regulasi ini akan mengatur keselamatan para pesepeda. Salah satunya soal jalur sepeda dan perlengkapan keselamatan bersepeda.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tutur Adita.
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda" yang dimuat situs kompas.com, pada 30 Juni 2020.
Dalam artikel tersebut, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).
Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting. Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
" Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.
Kesimpulan Klaim
Kabar pemerintah akan memungut pajak dari sepeda tidak benar. Yang benar adalah Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.