Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Lakukan 2 Langkah Pendekatan pada Masyarakat

Dua metode ini dijalankan berbarengan untuk mengurangi menyebarnya konten hoaks di media sosial maupun aplikasi percakapan.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 03 Feb 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan dua metode pendekatan agar hoaks tidak meluas di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau.

Malau menyebut dua metode yang dimaksud adalah soft dan hard approach. Dua metode ini dijalankan berbarengan untuk mengurangi menyebarnya konten hoaks di media sosial maupun aplikasi percakapan.

"Untuk soft aprroach, ini pendekatan literasi digital bagaimana kita memperkuat masyarakat supaya jangan mudah untuk percaya kepada satu konten-konten yang masih dipertanyakan kebenarannya," ujar Malau seperti dilansir laman Kominfo.go.id.

"Sementara untuk hard approach, pendekatannya lebih ditekankan dengan upaya pemblokiran, penegakan hukum dan seterusnya. Sejauh ini sudah ada 104 kasus yang telah dibawa ke ranah hukum" katanya menambahkan.

Selain itu Kominfo juga menggandeng media massa dan platform media sosial untuk mengatasi hoaks.

"Kami melakukan kerjasama dengan beberapa media nasional yang telah memiliki program cek fakta, selain itu ada juga kerjasama dalam publikasi laporan isu hoaks yang ditemukan oleh Kominfo dan kerjasama untuk literasi digital di media massa," ujarnya.

"Sementara dengan platform media sosial kami melakukan cek fakta dan klarifikasi konten berita atau informasi yang diunggah di Facebook, pengajuan takedown atau blokir konten hoaks ke platform media sosial serta adanya program cek fakta bersama."

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Temuan Kominfo

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Sebelumnya, Kominfo mengungkapkan ada 1402 hoaks soal covid-19 sejak 23 Januari 2020 hingga 1 Februari 2021. Dari jumlah hoaks tersebut tersebar melalui 2.242 konten di berbagai media sosial.

Tindakan tegas pun dilakukan untuk para penyebar hoaks. Hingga kini ada 104 orang yang sedang diproses hukum karena membuat atau menyebarkan hoaks.

Khusus untuk hoaks soal vaksin covid-19 ada 97 temuan yang diungkap Kominfo. 97 temuan itu tersebar melalui berbagai platform media sosial dengan Facebook yang terbanyak yakni 198 konten.

Sementara aplikasi lainnya yakni Twitter, 39 konten, Instagram, 6 konten, Youtube 22 konten, dan 15 konten dari Tiktok. Total ada 280 konten hoaks vaksin covid-19 yang sudah ditakedown oleh Kominfo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya