Cek Fakta: Waspada Hoaks Surat Kabar Catut Nama KPK

Dalam koran yang beredar menggunakan logo yang identik dengan logo KPK. Koran ini banyak ditemukan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 26 Okt 2021, 12:46 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 12:00 WIB
Cek Fakta koran KPK
Cek Fakta koran KPK

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di masyarakat surat kabar atau koran mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koran KPK ini sudah banyak beredar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam koran yang beredar menggunakan logo yang identik dengan logo KPK. Koran ini banyak ditemukan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

Selain itu koran palsu ini juga banyak ditemukan akunnya di media sosial Facebook. Beberapa akun tersebut mempunyai followers sebanyak ribuan akun.

Lalu benarkah KPK mempunyai dan menerbitkan koran bernama 'Koran Pengawas Korupsi'?

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi website resmi KPK, kpk..go.id. Di sana terdapat bantahan KPK terkait adanya koran tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Surat Kabar “Koran Pengawas Korupsi” dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta. Namun tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya.

KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi. Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito.

Selain itu, publik juga dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada https://www.kpk.go.id/.

KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar KPK untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan."

KPK juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya beragam penipuan mencatut nama KPK.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat."

Sumber:

https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/2352-klarifikasi-modus-pemerasan-berkedok-surat-kabar-dengan-logo-menyerupai-kpk

Kesimpulan

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

KPK tidak mempunyai maupun menerbitkan koran bernama 'Koran Pengawas Korupsi'.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya