Awas Penipuan Tagihan Pajak Mencatut DJP saat Periode Pelaporan SPT Tahunan

Mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkaitperpajakan

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Mar 2024, 11:05 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 11:03 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dalam media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin (8/1/2024). (Tira/Liputan6.com)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dalam media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin (8/1/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan dengan modus pajak, aksi kejahatan tersebut biasanya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, masyarakat harus berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, sebab hal tersebut telah dijadikan modus penipuan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkaitperpajakan,” kata Dwi, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/3/2024).

Dwi mengungkapkan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

Menurut Dwi, penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. Dia pun meminta agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesanatauinformasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melaluikring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

 

Hal yang Perlu Dilakukan saat Menerima Informasi Mencatut DJP

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak:

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak(KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihatdipajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak,atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan fileberekstensi apkdan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim fileberekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

 

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya