Liputan6.com, Jakarta - JR Saragih akan mengajukan gugatan setelah pencalonan dirinya dan wakilnya, Ance Selian, pada Pilkada Sumut periode 2018-2032 dinyatakan gugur. Hal tersebut dikarenakan ijazah milik JR Saragih tidak dilegalisir oleh pihak sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga
Advertisement
Komisioner KPUD Sumut Benget Silitonga dalam rapat pleno mengatakan, persoalan berkas ijazah JR Saragih berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018.
"Surat itu menyebutkan, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," kata Benget, Senin (12/2/2018).
Terkait keputusan KPUD Sumut, JR Saragih mengatakan biar hukum yang bicara. Pihaknya akan mengajukan gugatan sesegera mungkin ke Badan Pengawas Pemiliu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut).
Bawaslu Siap Proses Gugatan
Bawaslu menyatakan siap memproses gugatan tersebut calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan ikut Pilkada 2018.
Salah satu calon yang dinyatakan tidak lolos dan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu adalah pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR Saragih-Ance). KPUD Sumut menyatakan, pasangan ini tidak bisa ikut pilkada karena masalah ijasah JR Saragih.
"Kalau ada pihak yang keberatan dengan berita acara yang disampaikan KPU, dia berhak melakukan gugatan ke Bawaslu," ucap Anggota Bawaslu Afifuddin, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.
Afifuddin mengatakan, para calon kepala daerah manapun dapat membuat gugatan dalam batas waktu tiga hari pada masa pelaporan, jika tidak puas dengan hasil ketetapan KPU.
Setelahnya, kata dia, barulah akan dilakukan proses penyelesaian gugatan.
Advertisement
Siap untuk Gugatan Daerah Lain
Selain di Sumatera Utara, Afifuddin menuturkan, terdapat juga daerah-daerah lain yang rentan munculnya sengketa pilkada. Salah satunya karena terdapat calon kepala daerah yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, dia menyatakan, institusinya telah siap menindaklanjuti segala gugatan ataupun persoalan yang muncul selama proses pilkada.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pilkada akibat terkendala dokumen yang dianggap tidak lengkap.
Kendala itu muncul karena Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
** Jadilah bagian dari Forum Liputan6.com dengan pengiriman artikel unik dan terkini melalui email: Forum@liputan6.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: