Citizen6, Tangerang: Menjalankan profesi sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini tak bisa main-main. Seorang guru Sekolah Dasar (SD) kini dituntut benar-benar berkinerja baik seiring dengan kesejahteraan seperti gaji yang semakin meningkat dan tunjangan sertifikasi. Â
"Jika guru hanya memiliki 18 jam mengajar dalam seminggu, siap-siap akan mengalami kehilangan tunjangan sertifikasi. Sedangkan guru yang sudah golongan 2 namun belum berpendidikan Strata1 terancam akan tidak naik tingkat," ujar Emo Suratman selaku pengawas Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Cikupa Tangerang Banten.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penilaian Angka Kredit (PAK) pada puluhan guru SD se-Gugus 05 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Rabu 8 Januari 2014 kemarin. Kegiatan tersebut, katanya, dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat edaran Dinas Pendidikan setempat tentang persyaratan penaikan tingkat atau golongan atau pangkat guru.
"Agar guru PNS dapat meraih kenaikan golongan diharuskan memenuhi kewajiban mengajar dan melakukan pegembangan diri. Kewajiban guru mengajar itu antara 24-40 jam per minggu, dan pengembangan keprofesian diharuskan mengikuti Pendidikan Kilat atau Diklat dari Kelompok Kerja Guru atau KKG pada golongan 2," tambahnya.
Sedangkan untuk golongan 3, paparnya, diwajibkan membuat karya ilmiah semacam buku dan golongan 4 harus mampu membuat karya inovatif seperti alat peraga mengajar. Untuk itu semua guru wajib diharapkannya dapat mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK). Meski diakuinya untuk memenuhi format PAK tersebut agak sulit, namun untuk dapat meraih penaikan tingkat guru didorongnya harus belajar dan dapat menghitung angka kredit per tahun sesuai golongannya. Â
"Selain harus memenuhi jam mengajar guru, juga wajib melakukan pengembangan keprofesian atau kompetensi. Keikutsertaan dalam organisasi profesi juga menjadi penilaian. Jadi sebagai pengurus PGRI atau pramuka, guru juga akan mendapatkan poin," jelas Emo.
Mendapatkan pelatihan penghitungan PAK, salah seorang Kepala SD yang hadir, Kirkiyanti, menyatakan kegembiraannya. "Diklat semacam ini sangat bermanfaat bagi guru-guru di lingkungan gugus 05 Binong. Tentunya guru-guru kami ingin lancar dalam penaikan tingkat," harap Kirkiyanti. (mar)
Penulis
Edy Syahputra Tanjung
Tangerang, esyahputratanjxxx@gmail.com  Â
Baca juga:
Konferensi PGRI Garut Tetapkan Kepengurusan Baru
Ratusan Santri Darussalam Hadiri Haul ke-35 K H Salim Ma`ruf
Yuk, Promosikan Artikel Blog Kamu di Citizen6
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atauopini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com
Mulai 7 Januari sampai 17 Januari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Warga Mengadu". Ada hadiah dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Caranya bisa disimak di sini.
"Jika guru hanya memiliki 18 jam mengajar dalam seminggu, siap-siap akan mengalami kehilangan tunjangan sertifikasi. Sedangkan guru yang sudah golongan 2 namun belum berpendidikan Strata1 terancam akan tidak naik tingkat," ujar Emo Suratman selaku pengawas Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Cikupa Tangerang Banten.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penilaian Angka Kredit (PAK) pada puluhan guru SD se-Gugus 05 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Rabu 8 Januari 2014 kemarin. Kegiatan tersebut, katanya, dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat edaran Dinas Pendidikan setempat tentang persyaratan penaikan tingkat atau golongan atau pangkat guru.
"Agar guru PNS dapat meraih kenaikan golongan diharuskan memenuhi kewajiban mengajar dan melakukan pegembangan diri. Kewajiban guru mengajar itu antara 24-40 jam per minggu, dan pengembangan keprofesian diharuskan mengikuti Pendidikan Kilat atau Diklat dari Kelompok Kerja Guru atau KKG pada golongan 2," tambahnya.
Sedangkan untuk golongan 3, paparnya, diwajibkan membuat karya ilmiah semacam buku dan golongan 4 harus mampu membuat karya inovatif seperti alat peraga mengajar. Untuk itu semua guru wajib diharapkannya dapat mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK). Meski diakuinya untuk memenuhi format PAK tersebut agak sulit, namun untuk dapat meraih penaikan tingkat guru didorongnya harus belajar dan dapat menghitung angka kredit per tahun sesuai golongannya. Â
"Selain harus memenuhi jam mengajar guru, juga wajib melakukan pengembangan keprofesian atau kompetensi. Keikutsertaan dalam organisasi profesi juga menjadi penilaian. Jadi sebagai pengurus PGRI atau pramuka, guru juga akan mendapatkan poin," jelas Emo.
Mendapatkan pelatihan penghitungan PAK, salah seorang Kepala SD yang hadir, Kirkiyanti, menyatakan kegembiraannya. "Diklat semacam ini sangat bermanfaat bagi guru-guru di lingkungan gugus 05 Binong. Tentunya guru-guru kami ingin lancar dalam penaikan tingkat," harap Kirkiyanti. (mar)
Penulis
Edy Syahputra Tanjung
Tangerang, esyahputratanjxxx@gmail.com  Â
Baca juga:
Konferensi PGRI Garut Tetapkan Kepengurusan Baru
Ratusan Santri Darussalam Hadiri Haul ke-35 K H Salim Ma`ruf
Yuk, Promosikan Artikel Blog Kamu di Citizen6
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atauopini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com
Mulai 7 Januari sampai 17 Januari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Warga Mengadu". Ada hadiah dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Caranya bisa disimak di sini.