Kepala Bappebti Sebut Bursa Kripto Dapat Mendorong Fitur Baru

Saat ini Indonesia hanya memperbolehkan perdagangan spot kripto, nantinya akan ada fitur baru yang diharapkan meluncur pada akhir 2023.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Jul 2023, 17:11 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 17:11 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Bursa kripto Indonesia resmi meluncur. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan kehadiran bursa dapat mendorong fitur-fitur baru untuk berinvestasi kripto.

Saat ini di Indonesia hanya mengatur perdagangan spot aset kripto. Nantinya fitur baru seperti staking, derivatif atau futures akan diluncurkan. 

"Beberapa exchanger sudah dapat izin staking. Untuk fitur lainnya, diharapkan bisa meluncur pada akhir 2023," kata Didid kepada wartawan usai acara peresmian bursa kripto Indonesia, Jumat (28/7/2023).

Transaksi di bursa kripto diharapkan bisa mulai berlangsung bulan depan. Para exchanger yang belum mendaftar menjadi anggota bursa juga diberi waktu hingga bulan depan. 

"Terkait teknis, kami sudah membuat tata tertib baik untuk bursa, kliring, dan kustodian. Kami juga memberi waktu para exchanger untuk mendaftar menjadi anggota bursa paling lambat bulan depan," tutur Didid. 

Dari sekitar 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, baru ada 23 CPFAK yang baru terdaftar sebagai anggota bursa. 

Perkembangan Aset Kripto di Indonesia

Pada  akhir  2021  tercatat  jumlah  pelanggan  atau  pengguna  aset  kripto sebanyak 11,2 juta orang. Angka itu meningkat 48,7 persen dibandingkan pada akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang. Hingga Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan. 

Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp 8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Pada 20 Juni 2023, Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. 

Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya