SEC Bakal Banding Putusan Hakim di Kasus Ripple Labs

SEC selama bertahun-tahun mengklaim aset digital seperti cryptocurrency adalah sekuritas, seperti halnya saham dan obligasi, dan SEC memiliki kekuatan untuk mengaturnya.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 10 Agu 2023, 15:16 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2023, 15:16 WIB
Ripple/RXP (coincentral.com)
Ripple/RXP (coincentral.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan baru-baru ini yang melibatkan Ripple Labs.

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (10/8/2023) dalam sebuah surat pada Rabu, 9 Agustus 2023 SEC meminta Hakim Distrik AS Analisa Torres di Manhattan untuk mengizinkan pengadilan banding federal meninjau keputusannya pada 13 Juli, di mana dia mengatakan penjualan token digital XRP Ripple di bursa publik mematuhi undang-undang sekuritas federal.

SEC mengatakan banding dapat mengatasi masalah hukum di mana ada dasar substansial untuk perbedaan pendapat. SEC juta mengatakan hasil banding memiliki konsekuensi khusus karena kemampuannya untuk menegakkan undang-undang sekuritas, dan untuk tuntutan hukum lainnya.

SEC selama bertahun-tahun mengklaim aset digital seperti cryptocurrency adalah sekuritas, seperti halnya saham dan obligasi, dan SEC memiliki kekuatan untuk mengaturnya.

SEC menggugat Ripple, Kepala Eksekutif nya Brad Garlinghouse, dan salah satu pendiri dan Ketua Chris Larsen pada Desember 2020, menuduh mereka secara ilegal mengumpulkan lebih dari USD 1,3 miliar atau setara Rp 19,7 miliar (asumsi kurs Rp 15.214 per dolar AS) dalam penawaran sekuritas yang tidak terdaftar dengan menjual XRP.

Torres mengatakan Ripple tidak melanggar hukum ketika token XRP dijual di bursa publik, karena pembeli tidak mengharapkan keuntungan yang masuk akal berdasarkan upaya Ripple.

Keputusan Hakim Torres bukanlah kemenangan total bagi Ripple, karena dia menemukan itu melanggar undang-undang sekuritas dengan menjual XRP ke investor institusi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Menang Lawan SEC, XRP Coin Naik Masuk Posisi Keempat Kripto Terbesar

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Sebelumnya, kapitalisasi pasar XRP melonjak lebih dari USD 21 miliar atau setara Rp 314,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.987 per dolar AS) setelah memenangkan tuntutan dari SEC. 

Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (21/7/2023), XRP kini naik menjadi cryptocurrency terbesar keempat berdasarkan kapitalisasi pasar. Kapitalisasi pasar XRP Coin kini menjadi USD 46,1 miliar atau setara Rp 690,9 triliun mendorongnya naik dari posisi ke 7.

Lonjakan tiba-tiba untuk XRP Coin terjadi segera setelah Pengadilan Distrik untuk Distrik Selatan New York menyatakan penawaran dan penjualan XRP di bursa aset digital tidak sebanding dengan penawaran dan penjualan kontrak investasi dalam kasus yang melibatkan Ripple Labs dan SEC.

Demikian pula, harga XRP melonjak sebanyak 98 persen dalam beberapa jam setelah keputusan tersebut, mencapai setinggi USD 0,93 atau setara Rp 13.937, menurut data dari TradingView.

Keputusan baru juga telah memicu gelombang baru aktivitas daftar ulang dari bursa andalan AS, dengan Coinbase, Kraken, dan iTrustCapital membuat token tersedia untuk diperdagangkan di platform masing-masing.

Pertukaran kripto milik Winklevoss, Gemini, telah mengisyaratkan mereka juga akan mendaftarkan kembali XRP dalam waktu dekat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya