Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Pencari Fakta Komite HAM PBB untuk Myanmar (TPF Myanmar), Marzuki Darusman menyampaikan bahwa krisis kemanusiaan yang dialami etnis Rohingya merupakan hasil dari diskriminasi yang melembaga di dalam pemerintah Myanmar.
Hal itu disampaikan oleh Marzuki di Jakarta (21/11/2017), saat hadir sebagai penanggap presentasi hasil investigasi independen Amnesty International seputar krisis kemanusiaan Rohingya.
"Kondisi diskriminatif yang dialami oleh kelompok etnis Rohingya tidak bersifat insidental, namun melembaga di pemerintahan Myanmar. Meski tidak ditetapkan dalam kebijakan secara resmi, namun dalam prakteknya, eksistensi diskriminasi yang melembaga itu benar-benar ada dan terjadi," kata Marzuki.
Advertisement
Baca Juga
"Atas dasar itu dan sejumlah temuan lain, sesungguhnya TPF bisa melihat semua kondisi (yang dialami oleh Rohingya) itu sebagai indikasi pelanggaran kemanusiaan dan memenuhi unsur-unsur pidana kejahatan HAM berat," paparnya.
Marzuki juga mengatakan bahwa TPF Myanmar mengamini pernyataan Komisioner Tinggi Dewan HAM PBB Zeid Ra’ad Al Hussein yang menyebut bahwa krisis yang menimpa etnis Rohingya merupakan 'a textbook example of ethnic cleansing'.
"Memang jelas kejadian yang menimpa krisis Rohingya merupakan 'a textbook example of ethnic cleansing'. Tapi kita tidak serta merta berhenti pada definisi itu. Perlu ada proses pembuktian lebih lanjut yang bersifat empiris," kata pria yang pernah menjadi anggota DPR-RI itu.
Ia melanjutkan, tugas TPF Myanmar saat ini adalah berfokus untuk menemukan penjelasan mengenai penyebab 'diskriminasi yang melembaga' tersebut, yang -- menurut Marzuki -- memicu "tercerabutnya etnis Rohingya dari tempat mereka hidup selama ratusan tahun di luar kemauannya."
"Penjelasannya bisa disimpulkan jika TPF Myamar sudah menemukan temuan yang lebih komprehensif. Sementara ini, itu semua hanya indikasi. Karena kita tidak bisa menggunakan definisi spesifik tertentu, seakan-akan memberikan kesan bahwa penyelidikan kita sudah mendekati kesimpulan akhir," tambah pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung RI itu.
Â
Dinamika yang Kompleks Persulit Simpulan Final TPF Myanmar
Sebagai Ketua TPF Myanmar, Marzuki Darusman menyadari klaim sejumlah pihak yang kerap menilai bahwa proses kerja TPF Myanmar cenderung lama, terutama jika dibandingkan dengan lembaga pegiat HAM independen lain yang telah marak memublikasikan simpulan final soal krisis Rohingya.
Mengomentari hal itu, Marzuki mengatakan, "Proses yang lama itu tak lepas dari konteks dinamika yang berkembang dari hari ke hari di lapangan."
Ia melanjutkan, "Investigasi yang dilakukan TPF tidak hanya melihat krisis dalam rentang waktu sesaat, tapi melihat pola-pola indikasi kejahatan kemanusiaan dan HAM yang dilaporkan telah terjadi selama ini."
Mantan Jaksa Agung RI itu juga menambahkan bahwa TPF Myanmar harus cermat melangkah, mengingat simpulan final tim akan dijadikan salah satu bahan dasar untuk produk rekomendasi PBB (UN Recommendation).
Masa Tugas TPF Myanmar Diperpanjang
Dalam kesempatan itu, Marzuki Darusman juga menyampaikan bahwa masa tugas TPF Myanmar diperpanjang hingga September 2018. Itu berarti tambahan enam bulan dari batas akhir yang ditetapkan sebelumnya, yakni Maret 2018.
"PBB memperpanjang tugas kita hingga September 2018 nanti. Saat itu, kita baru bisa menyampaikan laporan final ke Komisi HAM PBB," kata pria yang pernah menjadi anggota DPR-RI itu.
"Untuk awal ini, kita sudah melakukan berbagai pengumpulan data, wawancara para etnis Rohingya di kamp pengungsi di Bangladesh, dan menghimpun informasi dari tim pencari fakta independen lain," paparnya.
Meski begitu selaku Ketua TPF Myanmar, Marzuki sangat menyayangkan sikap pemerintah Myanmar yang tidak kooperatif dan akomodatif dalam memperlancar tugas tim.
Kendati demikian, Marzuki mengatakan, "Kita berharap agar pemerintah Myanmar mau bertemu dengan kami, di samping kita ingin mencari fakta ke mereka, tim juga bersedia mendengar duduk perkara versi mereka. Supaya jelas."
"Tapi kalau tetap bersikukuh tak mau, kami akan bergerak dengan temuan fakta versi kita sendiri. Toh, informasi yang kita temukan sudah valid dan fakta yang terkandung di dalamnya sudah mendekati undisputable," tegas Marzuki.
Advertisement