Liputan6.com, Hong Kong - Seorang WNI yang terekam tengah disiksa sang majikan di Hong Kong dilaporkan telah dalam penanganan pihak berwenang. Perwakilan dari Indonesia pun telah bertindak.
"Segera setelah mendapat info tersebut dari seorang rekan korban, KJRI berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong," ujar Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulisnya yang dimuat Sabtu (3/3/2018).
Baca Juga
"... pelaku, nenek berusia 79 tahun, sudah ditahan dengan tuduhan penyiksaan dan ancaman pembunuhan," imbuhnya.
Advertisement
Pihak KJRI Hong Kong pun terus memonitor kasus tersebut dan memberikan pendampingan kepada korban yang diidentifikasi sebagai WNI bernama Tri Wahyuni.
"... (korban) sudah divisum dan dirawat di Queen Elizabeth Hospital, dan sudah diizinkan kembali," jelas Iqbal.
"Sesuai izin dan aturan Hong Kong, sementara waktu Tri Wahyuni ditampung di fasilitas penampungan milik agency di Hong Kong. Namun demikian, KJRI juga ikut mendampingi," tambahnya.
WNI Tri Wahyuni kini sudah berada di tempat yang aman.
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Pelaku Dibebaskan
Sementara itu, wanita sepuh yang ditangkap di Hong Kong karena menyiksa pembantunya yang seorang WNI, kabarnya saat ini sudah dibebaskan.
"Betul, pelaku sudah dikeluarkan dari tahanan sementara waktu dengan jaminan (bail), karena memang sistem hukumnya memungkinkan," tutur Iqbal.
Seperti diberitakan Straits Times, Jumat 2 Maret 2018, wanita sepuh yang disebut berusia 79 tahun itu ditangkap di Hong Kong setelah pihak berwenang melancarkan penyelidikan terhadap video Facebook Live yang berisi adegan saat dia memarahi dan menyiksa WNI itu.
Video tersebut kemudian viral. Sejak diunggah secara online, video tersebut telah dibagikan lebih dari 24 ribu kali.
Beberapa pengguna Facebook bertanya-tanya, mengapa korban membiarkan dirinya disiksa seperti itu.
Sementara, yang lain mengatakan bahwa dia seharusnya segera menghubungi polisi, alih-alih merekamnya via Facebook Live.
Lainnya memperingatkan agar tidak menghakimi perkelahian tersebut sebelum penyelidikan selesai.
Â
Advertisement