Terbelit Skandal Korupsi 1MDB, Najib Razak Sewa Tim Pengacara Top AS

Najib Razak dilaporkan menyewa tim pengacara top dari AS, guna membantu dirinya yang terbelit dugaan skandal megakorupsi 1MDB.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 05 Jun 2018, 14:33 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 14:33 WIB
Najib Razak tiba di Kantor Pencegahan Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Najib Razak memasuki gedung kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) untuk menjalani pemeriksaan di Putrajaya, Selasa (22/5). Kedatangan Najib ini memenuhi surat panggilan yang diantarkan ke rumahnya, pekan lalu. (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dilaporkan telah menyewa tim pengacara top dari Amerika Serikat, guna membantu dirinya yang tengah terbelit dugaan skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Seperti dikutip dari The Straits Times, Selasa (5/6/2018), kabar itu mencuat ketika Malaysia tengah memulai proses penyelidikan terhadap Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, seputar keterlibatan keduanya dalam kasus rasuah itu.

Menurut penelusuran berbagai media Malaysia, Najib Razak dikabarkan telah menyewa jasa pengacara dari firma hukum AS, Ashcroft Law Firm yang dipimpin oleh mantan Jaksa Agung AS, John Ashcroft. Demikian seperti dilansir Strait Times, 3 Juni 2018.

Ashcroft Law Firm telah mendaftarkan nama Najib Razak sebagai klien pada United States Foreign Agents Registration Act (FARA).

Undang-undang yang disahkan pada 1938 itu mewajibkan entitas AS yang mewakili kepentingan asing dalam "kapasitas politik atau semi-politik" agar mengungkapkan hubungan, informasi kegiatan, serta arus keuangan mereka dengan klien asing kepada pemerintah.

Berdasarkan penelusuran media Malaysia The Star, nama Najib Razak muncul di daftar FARA sebagai "klien asing" Ashcroft Law Firm. Firma itu disebut telah "mendaftarkan" eks PM Malaysia sebagai salah satu klien asing mereka, dalam dua kesempatan pada 28 dan 29 Maret 2018.

Dalam penelusuran yang sama, disebutkan bahwa atas jasanya, Ashcroft Law Firm menerima bayaran dari "pemerintah asing, partai politik asing, atau entitas asing lain" --yang mungkin merujuk pada Najib Razak.

Lebih lanjut, Najib menyewa Ashcroft Law Firm untuk memberikan konsultasi atas proses hukum yang berlangsung di Malaysia. Namun, tak dijelaskan apakah Najib akan mempertahankan layanan Ashcroft saat dirinya juga tengah menjadi target penyelidikan oleh Kementerian Kehakiman AS (DoJ) seputar dugaan keterlibatan sang eks PM Malaysia dalam skandal korupsi 1MDB.

Sementara itu, media Malaysia The Malaysian Insight juga melaporkan pada Sabtu, 2 Juni 2018 bahwa suami Rosmah Mansor itu telah menyewa pengacara top Amerika Serikat lainnya, yakni David Boies.

Boies sebelumnya mewakili pemerintah AS dalam kasus anti-trust terhadap Microsoft. Dia juga membela produser film Harvey Weinstein kala diterpa skandal pelecehan seksual.

Selain itu, seorang narasumber mengatakan kepada The Malaysian Insight bahwa mantan PM Malaysia itu juga telah menyewa ahli hukum asal AS, Matthew Schwartz.

Schwartz pernah dianugerahi Prosecutor of the Year oleh the Federal Law Enforcement Foundation. Pria itu juga memiliki firma yang bergerak di bidang jasa penyelidik swasta.

Dia telah menangani beberapa kasus "kelas kakap" termasuk penyelidikan pemodal AS Bernie Madoff, yang dipenjara pada 2009 karena menipu investor.

The Malaysian Insight juga menjelaskan, semua pengacara Najib Razak itu diperkirakan akan segera bertemu dengannya di Kuala Lumpur.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

 

Najib Razak tiba di Kantor Pencegahan Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Najib hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP/Sadiq Asyraf)

AS Berkomitmen Melanjutkan Investigasi 1MDB

Polisi Sita Ratusan Tas Mewah Najib Razak
Polisi Malaysia menyita kardus berisi tas mewah dalam penggeledahan di tiga apartemen mantan Perdana Menteri, Najib Razak di Kuala Lumpur, Jumat (18/5). Penggeledahan dilakukan terkait skandal mega korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP Photo)

Di samping Malaysia, Kementerian Kehakiman AS (DoJ) juga turut memproses hukum dugaan keterlibatan Najib Razak dalam skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad.

DoJ meluncurkan penyelidikan kriminal dan mengajukan gugatan perdata untuk pemulihan aset senilai US$ 1,7 miliar yang disebut telah dibeli dengan dana 1MDB yang diselewengkan.

Kapal super-yacht Equanimity yang digerebek Polri di perairan Bali, Indonesia, pada Maret 2018 lalu, diduga merupakan salah satu aset yang dibeli menggunakan dana 1MDB.

AS juga mengajukan komplain kerugian atas dana senilai US$ 4,5 miliar yang "dialihkan secara ilegal" dari 1MDB ke sejumlah perusahaan cangkang (shell/front companies) dan rekening bank yang berlokasi di Amerika Serikat dan negara lain.

Nama Najib yang disamarkan sebagai "Malaysia Official 1" masuk dalam dokumen gugatan perdata DoJ. Dokumen itu menuduh bahwa Najib telah menerima setidaknya US$ 681 juta dalam berbagai aset dari 1MDB. Namun, dokumen itu menjelaskan bahwa Najib mengembalikan sebagian besar uang tersebut, meski beberapa sisanya masuk ke kantong pribadi.

Sejak Najib Razak digulingkan sebagai perdana menteri setelah Barisan Nasional kalah dalam pemilihan umum ke-14, investigasi terhadap keterlibatan suami Rosmah Mansor dalam skandal 1MDB telah dimulai di Malaysia.

Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) membuka kembali penyelidikan dengan mulai memeriksa dugaan aliran dana haram dari SRC International --bekas anak perusahaan 1MDB-- ke rekening Najib.

Mantan PM Malaysia itu telah diperiksa oleh MACC sebanyak dua kali, pada 22 Mei dan 24 Mei 2018. Sementara Rosmah tengah menjalani pemeriksaan oleh MACC pada 5 Juni 2018.

Sementara itu, Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) mengatakan akan terus melanjutkan investigasi terhadap skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB, serta menanti kerja sama dengan penegak hukum Malaysia untuk mengusut kasus itu.

Komitmen itu diutarakan oleh DoJ menyusul langkah Negeri Jiran untuk kembali meneruskan proses investigasi kasus tersebut, serta bertepatan dengan dipanggilnya mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak guna menjalani pemeriksaan di Komisi Anti-Korupsi (MACC) pada 22 Mei 2018.

"Kementerian Kehakiman berkomitmen untuk menjamin bahwa Amerika Serikat dan sistem finansial kami tidak terancam oleh para individu korup dan kleptokrat yang ingin menyembunyikan kekayaannya yang ilegal," kata Juru Bicara DoJ seperti dikutip dari Channel News Asia, 22 Mei 2018.

Amerika Serikat juga menyatakan hendak memulihkan individu yang merugi akibat skandal 1MDB.

"Kapan pun memungkinkan, aset-aset yang dipulihkan akan digunakan untuk keuntungan orang-orang yang merugi oleh tindakan korupsi dan penyalahgunaan tersebut," kata DoJ.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya