Liputan6.com, Rakhine - Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) menentang kesepakatan baru antara Myanmar dan Bangladesh untuk mulai memulangkan ribuan pengungsi Rohingya dalam beberapa pekan mendatang.
Dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (2/11/2018), menurut UNHCR, kondisi di Myanmar tidak kondusif bagi pengungsi apabila ingin pulang dengan aman.
Keputusan untuk memulai operasi repatriasi pertengahan November diambil sekitar satu minggu setelah penyelidik PBB memperingatkan genosida yang sedang berlangsung di Myanmar.
Advertisement
Baca Juga
Bangladesh dilaporkan menyerahkan ke Myanmar nama-nama lebih dari 5.000 pengungsi Rohingya yang telah diproses untuk dipulangkan.
Juru bicara UNHCR Andrej Mahecic mengatakan Myanmar dilaporkan menyetujui daftar itu. Kepada VOA, ia mengatakan, otoritas Bangladesh harus memberi-tahu pengungsi tentang hal itu dan pengungsi harus diajak berbicara apakah mereka mau dipulangkan ke Myanmar atau tidak.
"UNHCR tidak terlibat persiapan, transmisi atau penerimaan daftar itu, juga tidak terlibat verifikasi dan penyetujuan yang dilaporkan dilakukan Pemerintah Myanmar," ujar Mehecis.
"Mengingat kami menilai kondisi di negara bagian Rakhine belum kondusif untuk pemulangan sukarela dalam situasi aman, secara bermartabat dan berkelangsungan, maka pada tahap ini UNHCR tidak akan memfasilitasi pemulangan pengungsi ke negara bagian Rakhine,” tambahnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ratusan Ribu Pengungsi
Lebih dari 700 ribu orang Rohingya melarikan diri ke Cox's Bazar akhir Agustus 2017, setelah penumpasan brutal oleh militer Myanmar, termasuk pembunuhan, perkosaan, dan pembakaran.
PBB melaporkan orang-orang etnis Rohingya terus melarikan diri dari Myanmar. Menurut badan dunia itu, lebih dari 14 ribu pengungsi telah tiba di Bangladesh tahun ini.
Selama lebih enam generasi, orang-orang etnis Rohingya hidup tanpa kewarganegaraan di Myanmar. Mahecic dari UNHCR mengatakan terserah kepada pihak berwenang Myanmar untuk menciptakan kondisi bagi pemulangan pengungsi.
Itu termasuk, menurutnya, memberi orang-orang Rohingnya kewarganegaraan, kebebasan bergerak, akses ke pendidikan dan layanan dasar lain serta hak-hak yang tersedia bagi seluruh penduduk.
Advertisement