Liputan6.com, Kuala Lumpur - Bayi perempuan berusia sembilan bulan -- sejumlah media menyebut 11 bulan -- dilaporkan meninggal pada Sabtu 10 November, di Malaysia. Ia diduga mengalami tindakan asusila dan disiksa oleh seorang tersangka pria di Bandar Baru Bangi, dekat ibu kota Kuala Lumpur.
Korban sempat dilaporkan berada dalam kondisi kritis, sebelum kemudian menghembuskan napas terakhir karena cedera yang sangat parah, demikian sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Minggu (11/11/2018),
Kantor berita Bernama mengutip kepala polisi Kajang ACP Ahmad Dzaffir Mohd Yussof, yang mengatakan bayi malang tersebut meninggal pada pukul 10.30 pagi waktu setempat, setelah dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Serdang, dekat Kuala Lumpur.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan keterangan ibu korban, ketika dia dikirim ke rumah pengasuh di pagi hari, korban dalam keadaan sehat. Namun, korban dikatakan menderita sesak nafas di sore hari dan dilarikan ke Klinik Bandar Baru Bangi, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Serdang", kata Ahmad Dzaffir.
"Pemeriksaan lebih lanjut pada korban menemukan luka robek di selaput dara korban, dan pemeriksaan berikutnya menemukan bahwa anus korban juga mengalami cedera serupa," lanjutnya dalam sebuah pernyataan.
Penyelidikan post-mortem oleh Departemen Patologi Rumah Sakit Serdang menemukan bahwa kematian korban adalah karena "dampak tumpul ke kepala", di mana membuat tengkorak bayi itu retak.
"Ada juga memar yang ditemukan di bagian kiri atas dan kanan kepala korban," katanya.
Simak video pilihan berikut:
Mempercayakan Pengasuhan Sejak September
Menurut polisi, orang tua korban yang tinggal di perumahan yang sama dengan pengasuh, telah mengirim sang bayi ke sana sejak bulan September.
Ahmad Dzaffir mengatakan polisi kemudian menangkap pengasuh dan suaminya, yang bekerja sebagai tukang cukur.
"Kami menangkap pengurus berusia 28 tahun dan suaminya, berusia 36 tahun, kemarin. Tes urine menemukan pria itu positif menggunakan methamphetamine," jelasnya.
Tersangka menjalani pemeriksaan selama lima hari hingga hari Selasa nanti, dan sebelum kemudian diselidik lebih lanjut berdasarkan Pasal 302 KUHP setempat, tentang pembunuhan.
Advertisement