Picu Kanker Kulit, Negara-Negara Afrika Timur Akan Larang Produk Pemutih Kulit

Dewan Legislatif Afrika Timur mengatakan hydroquinone pada krim pemutih ditengarai sebagai penyebab kanker kulit.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2019, 09:26 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2019, 09:26 WIB
Sebuah toko menjual produk-produk pemutih kulit di Accra, 3 Juli 2018. (Cristina Aldehuela/AFP)
Sebuah toko menjual produk-produk pemutih kulit di Accra, 3 Juli 2018. (Cristina Aldehuela/AFP)

Liputan6.com, Juba - Dewan Legislatif Afrika Timur meloloskan sebuah resolusi bulan ini untuk melarang proses produksi dan impor sabun, kosmetik, dan produk-produk kecantikan yang mengandung hydroquinone, sebuah bahan yang acap kali digunakan sebagai pemutih kulit.

Anggota parlemen dari Sudan Selatan, Gideon Gatpan, yang mengusulkan resolusi tersebut, mengatakan hydroquinone ditengarai sebagai penyebab kanker kulit.

Gatpan menyatakan resolusi ini dimaksudkan untuk mempromosikan keindahan kulit berwarna gelap alami dan untuk melindungi warga dari efek samping yang berbahaya akibat penggunaan sabun yang mengandung hydroquinone.

"Di sini di kawasan Afrika Timur, kami telah menyaksikan baik pria maupun wanita menggunakan produk-produk kosmetik yang mengandung hydroquinone. Ini adalah ancaman bagi kesehatan kulit alami," ujarnya seperti dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (25/5/2019).

Sebuah resolusi yang diloloskan oleh Dewan Afrika Timur menjadi undang-undang, apabila masing-masing kepala negara dari negara-negara anggota sepakat dengan tindakan tersebut.

 

Harapan Menegakkan Aturan

Krim Alami Penghilang Kerutan pada Wajah
Seiring bertambahnya usia, maka kerutan halus pada wajah juga ikut bertambah. Hilangkan kerutan di wajah dengan krim alami. (Foto: iStockphoto)

Gatpan mengatakan ia yakin larangan penjualan produk-produk pemutih kulit yang mengandung hydroquinone akan menjadi undang-undang di Sudan Selatan karena Juba telah sepakat dengan Perjanjian Afrika Timur, yang menyediakan himpunan pabean.

“Menurut Pasal 65 dari perjanjian ini, kepala administrator akan dapat mendistribusikan usulan resmi yang telah diloloskan tentang larangan dimaksud ke semua negara mitra. Saat usulan itu tiba di negara-negara mitra, dalam kasus ini yaitu Sudan Selatan, menteri Perdagangan dan Urusan Afrika Timur akan secara resmi menerima usulan resmi tersebut,” ujar Gatpan kepada South Sudan in Focus.

Gatpan mengatakan ia berharap para menteri di komunitas Afrika Timur untuk memberikan panduan cara untuk menegakkan aturan larangan ini.

Dr. Alier Nyok, seorang spesialis kulit di Juba Teaching Hospital, mengatakan unsur-unsur utama dari kosmetik pemutih kulit – corticosteroids dan hydroquinone – awalnya digunakan sebagai obat untuk merawat kondisi-kondisi tertentu paa kulit, namun produsen telah memanfaatkan popularitasnya.

“Unsur-unsur ini merusak siklus melanocytes pada sel, yang menghasilkan melanin. Tubuh kehilangan kemampuan untuk memproduksi melain, pigmen yang bertanggung jawab untuk menghasilkan warna kulit yang normal. Saat pigmen hilang, warna kulit menjadi lebih cerah. Saat fungsi perlindungan ini hilang, maka mudah bagi sinar ultraviolet untuk menembus kulit dan membuat kanker kulit mudah menyerang,” ujar Nyok pada South Sudan in Focus.

Pengalaman Berbicara

Mary Yar, seorang warga Juba berusia 25 tahun, telah menggunakan produk-produk pemutih kulit selama bertahun-tahun dan akan terus melakukannya untuk menjaga warna kulitnya agar lebih cerah.

“Produk kecantikan untuk digunaan oleh wanita karena dapat menonjolkan kecantikan. Produk ini membuat kulit anda cantik dan menambah nilai pada kulit anda,” tutur Yar pada South Sudan in Focus.

Namun warga Juba, Akuol Deng, yang juga berusia 25 tahun, mengatakan ia menggunakan produk-produk pemutih kulit selama satu tahun, ia kemudian memutuskan untuk berhenti menggunakannya.

“Saya menggunakan sabun yang berbeda-beda, dan juga berbagai macam lotion. Dan saat saya sadar bahwa produk ini mengubah kulit, saya berhenti menggunakannya. Butuh tiga bulan untuk mendapatkan kembali warna kulit saya yang normal,” tuturnya.

Kenya dan Tanzania telah melarang penggunaan produk-produk pemutih kulit, namun para penyelundup terus dapat mencari cara untuk menyelundupkan produk-produk ini ke negara-negara tertentu untuk memenuhi permintaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya