2 WNI Sandera Abu Sayyaf di Filipina Dibebaskan, 1 Masih Diupayakan

Kasus sanderaan WNI di Filipina sudah berlangsung sejak lama. Pemerintah RI akhirnya berhasil membebaskan mereka setelah bekerja sama dengan pemerintah Filipina.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 23 Des 2019, 06:21 WIB
Diterbitkan 23 Des 2019, 06:21 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi di Gedung Pancasila Kemlu.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi di Gedung Pancasila Kemlu. (Liputan6.com/Benedikta Miranti T.V)

Liputan6.com, Manila - Pemerintah Indonesia bekerjasama erat dengan pemerintah Filipina berhasil membebaskan dua WNI yang telah disandera selama 90 hari dari penyanderaan ASG pada 22 Desember 2019. Satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya.

Berbagai langkah diplomasi telah dilakukan sejak awal, melalui pembicaraan langsung Presiden Jokowi dengan Presiden Duterte serta Menlu RI dengan Menhan Filipina. Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal Pemri yang dilakukan Kemenkopolhukam RI. Demikian informasi yang diberikan oleh Kemlu RI, Minggu (22/12/2019).

Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti melalui kerjasama intensif antara badan intelejen Indonesia dengan militer Filipina, dimana operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari.

Dalam operasi tersebut, 2 WNI atas nama SM dan ML berhasil dibebaskan. Sementara, satu sandera WNI a.n. MF masih terus diupayakan pembebasannya. SM dan ML akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera direpatriasi ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Filipina yang baik, sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personil militer Filipina dalam operasi tersebut.

Pemerintah RI berharap satu sandera WNI a.n. MF dapat segera menyusul dibebaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya