Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menganjurkan dan mendorong penggunaan frasa physical distancing yang berarti menjaga jarak fisik untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19. Sebelumnya, WHO menggunakan frasa social distancing atau menjaga jarak sosial.
WHO mengubah frasa untuk merekomendasikan "jarak fisik" daripada "jarak sosial" dengan alasan untuk mendorong masyarakat agar tetap terhubung melalui media sosial.
Menurut WHO, gagasan pengubahan itu adalah untuk menjernihkan pemahaman bahwa perintah untuk tetap di rumah selama pandemi Virus Corona jenis baru saat ini bukan tentang memutuskan kontak dengan teman dan keluarga, tetapi menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit itu tidak menyebar.
Advertisement
Untuk itu, WHO menjelaskan bahwa langkah menjaga jarak fisik dan mengkarantina diri bila sakit memang baik untuk menahan penyebaran COVID-19, namun bukan berarti membuat orang-orang menjadi terisolasi secara sosial, seperti dilansir Antara, Senin (23/5/2020).
Masyarakat tetap perlu melakukan interaksi sosial, terutama dengan memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disosialisasikan di Indonesia
Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Virus Corona COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, imbauan WHO itu sudah disosialisasikan di Indonesia agar melakukan physical distancing untuk mencegah COVID-19.
"Dalam pencegahan di masyarakat, penerapan social distancing saat ini yang terbaru dari WHO adalah physical distancing," kata Wiku di BNPB, Jakarta Timur, Minggu 22 Maret.
Menurutnya, pemerintah meminta agar masyarakat untuk menerapkan hal ini. Sebab, Wiku meyakini hal tersebut akan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona COVID-19.
"Pencegahan masyarakat selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat sebagai upaya untuk mengidentifikasi agar cepat memutus mata rantai (COVID-19) di masyarakat," pungkas Wiku.
Advertisement