FPCI Dorong Pemerintah Indonesia Tetapkan Target Penurunan Emisi Minimal 50% pada 2030

Pemerintah Indonesia didorong segera menetapkan target penurunan emisi minimal 50% pada 2030.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2021, 19:35 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi perubahan iklim
Ilustrasi perubahan iklim (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal menilai jika tidak ada yang berubah, pada akhir abad ini Bumi akan mengalami suhu antara 3 sampai 4 derajat celsius. Perubahan iklim itu akan menjadi "malapetaka" bagi manusia yang akan memberi efek pada setiap segi kehidupan.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Dino menjabarkan apa yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia seperti segera menetapkan target penurunan emisi minimal 50% pada 2030, dan mencapai kondisi 0% pada 2050. Hal itu akan membuat Indonesia menjadi negara "carbon neutral".

"Segera lakukan secara serius kebijakan nasional emisi yang transformatif yang didukung oleh kebijakan yang terkoordinir dan terukur di berbagai sektor, seperti kehutanan, pertanian, transportasi, dan lain-lain. Kebijakan tersebut harus dilakukan secara konsisten dan permanen," kata Dino dalam diskusi virtual 'Time for Decisive Action: Kontribusi Indonesia dalam Perjuangan Perubahan Iklim Dunia', Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, membuat program pembangunan Green Recovery setelah pandemi COVID-19 dapat membuat Indonesia mempunyai peran aktif dalam berbagai rangkaian diplomasi iklim tahunan pada November yang akan berpuncak pada perundingan PBB COP-26 di Glasgow, Skotlandia.

"Ini memang ambisius," kata Dino, "But it's worth it."

Untuk membantu merealisasikan hal-hal tersebut, FPCI membuat petisi yang bisa ditandatangani di Change.org/SOSIklimDunia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

RUU EBT Diharapkan di

Ilustrasi Perubahan Iklim
Ilustrasi perubahan iklim. (dok. Unsplash.com/Lucas Marcomini/@lucasmarcomini)

Sementara itu, Anggkota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti mengatakan, Indonesia memiliki komitmen yang sangat besar untuk mengurangi gas rumah kaca sebesar 29% dan juga 41% dengan bantuan internasional.

"Terutama dengan Indonesia ikut serta dengan menandatangani The Paris Agreement dan kita mengetahui sudah diundang-undangkan melalui Undang Undang No 6 tahun 2016, dengan komitmen mengurangi gas rumah kaca sebesar 29% dan juga 41% dengan bantuan internasional," jelasnya.

Ia menjelaskan, DPR memiliki komitmen untuk merealisasikan target 23% Energi Baru Terbarukan (EBT) pada 2025. Sekarang, Indonesia masih pada angka 11%. Karena EBT tidak cukup kompetitif saat dibandingkan dengan batu bara, maka perlu adanya semacam "payung hukum" untuk mengatur hal tersebut agar EBT dapat bersaing.

Komisi VII sedang mendorong RUU Energi Baru dan Terbarukan. RUU tersebut sudah masuk ke dalam Prolegnas 2021. "Goal kita adalah bahwa bulan Oktober ini sudah bisa selesai dan diketok, jadi ibaratnya tahun ini kita harap RUU EBT ini bisa kita ketok."

 

Reporter: Paquita Gadin 

Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek

Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya