Liputan6.com, Jakarta - Obat antiparasit ivermectin saat ini sedang diuji Universitas Oxford sebagai pengobatan yang memungkinkan untuk pasien COVID-19. Pengujian itu sebagai bagian dari penelitian yang didukung pemerintah Inggris dan bertujuan untuk membantu pemulihan di lingkungan selain rumah sakit.
Dalam beberapa penelitian laboratorium, Ivermectin menghasilkan pengurangan replikasi virus, kata pihak universitas, seraya menambahkan bahwa uji coba kecil menunjukkan pemberian obat lebih awal dapat mengurangi muatan virus dan durasi gejala pada beberapa pasien dengan COVID-19 ringan.
Dijuluki PRINSIP, penelitian di Inggris pada Januari itu menunjukkan bahwa antibiotik azithromycin dan doxycycline umumnya tidak efektif melawan COVID-19 tahap awal.
Advertisement
Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator Eropa dan AS telah merekomendasikan untuk tidak menggunakan ivermectin pada pasien COVID-19. Padahal ivermectin sudah digunakan untuk obat COVID-19Â di beberapa negara, termasuk India.
Â
Pengobatan Ketujuh
"Dengan memasukkan ivermectin dalam uji coba skala besar seperti PRINSIP, kami berharap dapat menghasilkan bukti kuat untuk menentukan seberapa efektif pengobatan tersebut terhadap COVID-19, dan apakah ada manfaat atau bahaya yang terkait dengan penggunaannya," kata peneliti yang juga ketua bersama dalam percobaan itu, Chris Butler, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6/2021).
Orang dengan kondisi hati yang parah, yang menggunakan obat pengencer darah warfarin atau menjalani perawatan lain yang diketahui berinteraksi dengan ivermectin, akan dikeluarkan dari uji coba, tambah universitas itu.
Ivermectin adalah pengobatan ketujuh yang diselidiki dalam uji coba tersebut, dan saat ini sedang dievaluasi bersama obat antivirus favipiravir, kata Universitas Oxford.
Advertisement