Thailand Jadi Negara Asia Pertama Hapus Ganja dari Daftar Obat Terlarang

Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mengumumkan bahwa Badan Pengendalian Narkotika setuju menghapus ganja dari daftar obat terlarang kementerian itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi bendera Thailand (AP/Sakchai Lalit)
Ilustrasi bendera Thailand (AP/Sakchai Lalit)

Liputan6.com, Bangkok - Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menyetujui dekriminalisasi de facto ganja pada Selasa 25 Januari. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut soal dibolehkannya penggunaan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul mengumumkan bahwa Badan Pengendalian Narkotika setuju menghapus ganja dari daftar obat terlarang kementerian itu, demikian dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (26/1/2022). 

Penghapusan dari daftar Badan Pengawas Pangan dan Obat kementerian itu sekarang perlu ditandatangani secara resmi oleh menteri kesehatan dan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam lembaran pemerintah.

Bulan lalu, ganja ditarik dari daftar obat terlarang berdasar Undang-Undang Narkotika Thailand.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rumitnya UU

Ganja
Ilustrasi Ganja Bawah Tanah (sumber: unsplash)

Polisi dan pengacara yang dihubungi kantor berita Associated Press mengatakan tidak jelas apakah memiliki ganja tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran dan pemiliknya tak bisa ditangkap.

Kerumitan undang-undang terkait berarti bahwa produksi dan kepemilikan ganja tetap diatur untuk sementara ini, dan status hukum penggunaan ganja untuk rekreasi masih belum jelas.

Thailand pada 2020 menjadi negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi produksi dan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya