Laporan KBMB: Kondisi Tahanan Imigrasi Malaysia 'Seperti di Negara', Belasan WNI Tewas

Tim pencari fakta dari Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) mengatakan kondisi tahanan di imigrasi Malaysia seperti 'neraka'.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 28 Jun 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi penjara (pixabay)
Ilustrasi penjara (pixabay)

Liputan6.com, Selangor - Tim pencari fakta dari Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) mengatakan kondisi tahanan di imigrasi Malaysia seperti 'neraka'.

Hal ini tertulis dalam laporan terbaru mereka dengan judul "Seperti di Neraka, Kondisi Pusat Tahanan Imigrasi di Sabah, Malaysia.

Laporan tersebut ditulis sekitar 100 halaman lebih yang berisikan sejumlah data yang mereka peroleh, soal angka kematian Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di detensi imigrasi di Malaysia.

"Temuan yang paling mengerikan adalah tingginya akan kematian di dalam pusat tahanan imigrasi yang dialami oleh buruh migran asal Indonesia dan keluarganya. Kasus kematian di dalam pusat tahanan imigrasi terjadi secara terus menerus di kelima Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah," demikian disebutkan dalam laporan KBMB yang dikutip Liputan6.com, Selasa (28/6/2022).

KBMB turut menuliskan bahwa pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022, ada 17 WNI yang dilaporkan meninggal dunia saat semuanya hendak menunggu proses deportasi.

Meski demikian KBMB menyebut angka ini hanya perkiraan saja, mengingat sulitnya melakukan penyelidikan.

Dari 17 yang meninggal, salah satunya ada yang tewas lantaran mengalami penyiksaan di Depot Tahanan Imigrasi Sabah, tulis KBMB.

“Angka di atas hanya merupakan perkiraan yang kami dapatkan dari satu Depot Tahanan Imigrasi. Sementara ada lima Depot Tahanan Imigrasi di Sabah. Perkiraan itu pun hanya didapat dari dua blok tahanan (satu tahanan blok laki-laki khusus WNI, dan satu blok tahanan perempuan yang dihuni oleh WNI), ditambah blok karantina hanya untuk periode November 2021 sampai Maret 2022, dan satu kasus kematian akibat penyiksaan yang terjadi di sel isolasi,” tulis KBMB dalam laporannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kasus HAM Lainnya

Bendera Malaysia (AFP PHOTO)
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)

Sebelumnya, pelanggaran HAM yang melibatkan Malaysia ramai diperbincangkan. Beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia mengaku kecewa, namun menerima keputusan pengadilan untuk membebaskan seorang warga negara Malaysia yang dituduh membunuh pembantu rumah tangganya, kata duta besarnya Hermono.

"Pasti masyarakat di Indonesia dan keluarga korban akan kaget, tapi kami menghormati hasil akhir," katanya, demikian dikutip dari laman freemalaysiatoday, Selasa (28/6/2022).

Hermono mengatakan, satu nyawa telah hilang dan tidak ada yang bertanggung jawab atas kematian itu.

Dia mengatakan "orang biasa" di negaranya dan keluarganya tidak akan memahami cara kerja hukum di sini, dan mereka akan melihat kematian hanya dari "perspektif manusia".

“Sulit untuk diterima karena itu adalah kematian yang tragis,” katanya kepada wartawan setelah menghadiri sidang Pengadilan Federal bersama dengan Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Bambang Suharto, dan petugas kedutaan.

Sebuah bangku beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh hakim Vernon Ong mengatakan, hakim persidangan Akhtar Tahir telah menggunakan kebijaksanaannya dalam memberikan S Ambika (62) pembebasan.

Ambika didakwa membunuh Adelina Lisao (28), di rumahnya di Medan Kota Permai 2, Bukit Mertajam, pada 10 Februari 2018.

 

Dibebaskan

Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)
Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)

Pengadilan Tinggi di George Town telah membebaskannya pada 18 April 2019 meskipun penuntut telah meminta pembebasan yang tidak sebesar pembebasan (DNAA).

Pengadilan Tinggi menguatkan pembebasan Ambika pada tahun 2020.

Kelompok hak asasi manusia Tenaganita telah mempertanyakan keputusan AGC sebelumnya untuk membatalkan tuduhan pembunuhan.

Sekitar 30.000 orang juga telah menandatangani petisi mencari jawaban dari jaksa.

Hermono mengatakan, perjalanan panjang hukum mencari keadilan bagi Lisao belum berakhir.

“Kami sedang mencari kemungkinan lain seperti mengajukan gugatan perdata. Kami akan merujuk masalah ini ke petinggi di Jakarta dan pengacara kami,” katanya, seraya menambahkan bahwa seseorang harus bertanggung jawab atas kematiannya.

Dia mengatakan, kedutaan juga akan terus waspada terhadap insiden pelecehan pembantu di sini, yang katanya terus terjadi.

“Baru kemarin ada kasus di Damansara,” imbuhnya.

Perwakilan RI Hadiri Persidangan

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Dubes RI untuk Malaysia, Hermono dan Konjen Penang, Bambang Suharto beserta pejabat KBRI hadir untuk mengamati jalannya sidang.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Banding Nordin Hassan mengatakan jaksa menerima perwakilan dari tim hukum Ambika dan tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya.

"Keputusan untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap termohon (Ambika) dibuat dua hari sebelum hakim pengadilan memutuskan untuk membebaskannya," kata Nordin.

“Untuk itu saja, penggunaan kewenangan diskresi hakim sidang untuk memerintahkan pembebasan termohon dibenarkan. Tidak ada alasan yang sah bagi penuntut umum untuk mengajukan kasus yang diklasifikasikan sebagai DNAA, setelah diputuskan bahwa penuntutan terhadap termohon dibatalkan."

Bukti yang diajukan di pengadilan adalah pengacara Ambika, Y Anbananthan, menulis representasi ke Kamar Jaksa Agung (AGC) pada 4 April 2019 setelah tiga saksi penuntut bersaksi.

Pada 18 April 2019, seorang wakil jaksa penuntut umum memberi tahu hakim persidangan Akhtar Tahir bahwa dia telah menerima instruksi dari atasannya untuk tidak melanjutkan persidangan "untuk saat ini".

Dia tidak bisa memberikan alasan untuk mengajukan DNAA, menyebabkan Akhtar melepaskan Ambika berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.

Hari ini, Wakil Jaksa Penuntut Umum Dusuki Mokhtar berargumen bahwa Pengadilan Tinggi salah menafsirkan pasal tersebut terkait dengan pertimbangan hakim dan jawaban AGC.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nahra Dollah dan Ku Hayati Ku Haron juga hadir mewakili kejaksaan.

Infografis Alasan Mahathir Mohamad Sebut Malaysia Harusnya Klaim Singapura dan Riau. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Alasan Mahathir Mohamad Sebut Malaysia Harusnya Klaim Singapura dan Riau. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya