Front Muslim di India Kena Denda Rp 9,7 Miliar, 2 Masjid Disegel

Front Populer India merupakan kelompok Muslim yang sedang terjerat kasus hukum dengan pemerintah India.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 30 Sep 2022, 10:40 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi bendera India (AFP Photo)
Ilustrasi bendera India (AFP Photo)

Liputan6.com, Kerala - Front Muslim di India masih terus tersandung masalah hukum. Setelah tokoh-tokohnya ditangkap, dua masjid terafiliasi front tersebut disegel, dan front tersebut harus membayar denda fantastis akibat demo rusuh.

Dilaporkan India Times, Jumat (30/9/2022), pengadilan tinggi di Kerala meminta agar Front Populer India (FPI) tersebut agar membayar deposit sebesar 5,2 crore (Rp 9,7 miliar). Putusan itu diambil pada Kamis (29/9) dan deposit itu harus dibayar dalam tempo dua minggu.

Front Populer India telah dilarang oleh otoritas India. Pemerintah India menilai front tersebut punya relasi dengan ISIS. Ada 100 tokoh dari front tersebut yang telah ditangkap.

Denda yang diberikan pengadilan India itu disebabkan demo kilat yang digelar front tersebut pada 23 September lalu. Demo itu membuat kerusakan di jalanan.

Pihak FPI harus membayar denda itu secara bertahap. Sekretaris FPI di Kerala juga harus bertanggung jawab atas kerusakan.

Namun, pengadilan juga menyorot pemerintah setempat yang gagal melaksanakan langkah prevensi, sehingga demonstrasi dan pemblokiran jalanan bisa terjadi. Pengadilan juga menyorot laporan media bahwa polisi bersikap pasif.

Penyegelan Masjid

Ada dua masjid di Ahmedabad dan Vadodara yang disegel karena dianggap terafiliasi dengan front yang sudah dicekal itu. Dewan Seluruh Imam India juga telah mengetahui hal tersebut.

Penyegelan dilaksanakan oleh Regu Anti-Teroris Gujarat. Dua masjid yang disegel itu adalah Masjid Aisha di Vadorada dan Masjid Waliden di Ahmedabad. 

 

(1 crore/10 juta rupee: Rp 1,8 miliar)

100 Pemimpin Organisasi Islam PFI Ditangkap di India

Taj Mahal
Taj Mahal (Pawan Sharma / AFP)

Penangkapan massal terhadap organisasi Muslim bernama Front Populer India (FPI) terjadi di India. Setidaknya ada 100 pemimpin dan tokoh Islami di FPI yang ditangkap.

Dilaporkan Middle East Monitor, Rabu (28/9/2022), penangkapan para tokoh FPI ini merupakan bentuk dari kampanye anggota intelijen dan berbagai lembaga lainnya terhadap para pemimpin Muslim di 11 negara bagian. 

Penangkapan ini juga diikuti oleh Enforcement Department di India yang punya spesialisasi di bidang kejahatan finansial.

Presiden FPI OMA Salam (Mohammed Abdul Salam Ovungal) ditangkap di Kerala, Kamis 28 September 2022.

Selanjutnya, Wakil Ketua EM Abdul Rahman, Sekretaris Nasional Nasruddin Al Maram, dan Kepala Unit Kerala Muhammad Basir juga ditangkap di Kerala.

Tokoh Muslim lain yang ditangkap adalah mantan presiden FPI dan pendiri Partai Sosial Demokrat India Erappungan Abubacker, dan sekjen Konfederasi Nasional Organisasi HAM Nasional sekaligus jurnalis veteran P Koya.

India Today melaporkan bahwa 100 pemimpin dan tokoh FPI itu ditangkap karena adanya kaitan dengan teror. FPI pun juga dicekal di India.

Kementerian Dalam Negeri India menyebut ada kaitan antara organisasi tersebut dengan kelompok seperti ISIS.

Aksi Terorisme

Aksi Damai Kutuk Kekerasan dan Ketidakadilan
Masyarakat yang tergabung dalam Silent Majority Forum melakukan aksi damai dengan menyalakan lilin di Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/6). Mereka mengutuk dengan keras segala bentuk intoleransi, radikalisme, terorisme, dan intimidasi.(Liputan6/JohanTallo)

Beralih ke dalam negeri, Mahkamah Agung (MA) memperberat terhaadap terdakwa tindak pidana terorisme Taufiq Bulaga (TB) alias Upik Lawanga menjadi seumur hidup. Hal ini setelah sebelumnya dia hanya divonis 19 tahun kurungan penjara.

Demikian bunyi putusan yang yang tertuang dalam resume perkara tersebut, Selasa (27/9/2022).

"Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaTerorisme dalam dakwaan Kesatu," demikian bunyi resume perkara tersebut, Selasa (27/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) dengan pidana penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021," sambungnya.

Taufiq Bulaga yang memiliki julukan 'Professor Bom' itu tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Pelaku yang terlibat sejumlah aksi pemboman seperyi di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton beberapa tahun lalu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.

Gandeng Kemenperin, Mathlaul Anwar Didik Mantan Teroris Jadi Muslim Produktif

Benih padi varietas Mentik Wangi yang baru dipetik dari hamparan di Cingebul Kecamatan Lumbir, Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Benih padi varietas Mentik Wangi yang baru dipetik dari hamparan di Cingebul Kecamatan Lumbir, Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Pendekatan restoratif juga digunakan kepada mantan teroris. Mathlaul Anwar yang berpusat di Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap mantan teroris untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

Dalam melakukan programnya, Mathlaul Anwar menggandeng berbagai pihak, salah satunya Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami melakukan pembinaan dan pendampingan eks para teroris melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar (PBMA) KH Embay Sarief, saat menghadiri pembangunan Masjid Al Hudori dan Boarding School, di Pandeglang, Selasa.

Kerja sama Mathlaul Anwar dengan BNPT hingga kini masih berjalan untuk sama-sama melakukan pembinaan dan pendampingan, karena perbuatan teroris itu salah dan tidak dibenarkan.

Sebab, Islam lahir ke dunia membawa kedamaian sebagai agama "Rahmatan lil alamin" atau kasih sayang bagi seluruh alam.

Selain itu, agama Islam juga tidak mengajarkan dengan cara kekerasan, apalagi hingga membunuh orang tak berdosa. Perbuatan membunuh orang tak berdosa tentu dosa besar, dan Islam mengharamkan tindakan tersebut. 

Oleh karena itu, Mathlaul Anwar melakukan pembinaan dan pendampingan para mantan teroris dengan penyampaian ajaran Islam yang benar berdasarkan Al Quran dan Hadis. Perbuatan teror dan radikal juga bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum negara.

"Mathlaul Anwar sendiri mengutuk perbuatan tindakan teror dan radikal," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pembinaan dan pendampingan para mantan teroris agar kembali ke pengakuan NKRI, ideologi Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Infografis Anggota MUI Jadi Terduga Teroris Bekasi
Infografis Anggota MUI Jadi Terduga Teroris Bekasi (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya